Ampera Sulsel Guncang Proyek 46 Milliar di Bulukumba

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Rakyat Sulawesi Selatan (AMPERA SULSEL) menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes keras terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan ruas Jalan Bontomanai–Kindang di Kabupaten Bulukumba.

Aksi yang dipimpin oleh Jenderal Lapangan Rull ini mengusung grand isu:
“Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Sistemik dalam Proyek Jalan Bontomanai–Kindang di Bulukumba”.

Dalam aksi tersebut, massa menyoroti proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai lebih dari Rp 46 miliar yang diduga bermasalah pada proses pengerjaan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Menurut AMPREA SULSEL, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Tidak hanya pada pembangunan talud, AMPERA SULSEL juga menemukan indikasi bahwa pekerjaan pengaspalan jalan diduga tidak memenuhi standar teknis, baik dari sisi kualitas material maupun hasil akhir pekerjaan.

Kondisi ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Jenderal Lapangan Rull dalam orasinya menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat dianggap sebagai kesalahan teknis biasa.

“Kami melihat indikasi penyimpangan yang tidak berdiri sendiri, tetapi berpotensi terjadi secara sistemik. Mulai dari pelaksanaan pekerjaan, fungsi pengawasan, hingga tanggung jawab pihak-pihak terkait harus diperiksa secara menyeluruh,” tegas Rull.

Menurut AMPERA SULSEL, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pada pekerjaan talud dan aspal berpotensi besar menyebabkan penurunan kualitas infrastruktur, memperpendek umur jalan, serta membahayakan keselamatan masyarakat sebagai pengguna.

Selain itu, lemahnya fungsi pengawasan juga menjadi sorotan utama. Konsultan pengawas yang seharusnya memastikan kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi, diduga tidak menjalankan peran secara optimal.

Dalam aksi tersebut, AMPERA SULSEL menyampaikan tuntutan tegas:

1. Usut tuntas dugaan penyimpangan yang terindikasi korupsi pada pelaksanaan proyek pembangunan ruas Jalan Bontomanai–Kindang.

2. Mendesak Kementerian PUPR dan instansi terkait untuk segera melakukan audit teknis dan audit investigatif independen terhadap seluruh pelaksanaan proyek.

3. Mendesak transparansi penuh terhadap seluruh dokumen proyek, termasuk kontrak, RAB, dan spesifikasi teknis.

4. Evaluasi dan Periksa KASATKER Wilayah 1 SulSel, PPK, Konsultan Pengawas serta pelaksana Proyek yang diduga melakukan hal menyimpang.

5. Tegakkan Supremasi Hukum.

Makassar, 17 April 2026.
*(Sumber: Wawan ChopeL).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List