TAKALAR – Polsek Pattallassang berhasil membongkar kasus pencurian berantai yang sempat menghebohkan warga kabupaten Takalar. Pelaku yang ditangkap ternyata merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif berinisial FT (40).
Terduga Pelaku resmi ditahan sejak 1 April 2026 setelah proses hukum berjalan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mulai masuk sejak 18 Maret 2026 lalu.
Kapolsek Pattallassang, Iptu Aizullah SH, membenarkan status terduga pelaku sebagai ASN aktif. Menurutnya, dari hasil pengembangan kasus, pelaku mengakui telah melakukan aksinya di delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
“Dari hasil pengembangan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di delapan tempat kejadian perkara (TKP),” ungkap Iptu Aizullah kepada awak media, Jumat (17/04/2026).
Sasaran Aksi
Delapan lokasi yang menjadi sasaran pencurian tersebut meliputi:
– Satu bangunan Sekolah Dasar (SD) di Kalampa.
– Kantor KUA Kecamatan Pattallassang.
– Enam rumah kosong yang tersebar di wilayah Kelurahan Bajeng, Sombalabella, Pallantikang, Pattallassang, Maradekaya, Kalabbirang, dan Pappa.
Polisi menjelaskan, kejahatan ini dilakukan pelaku seorang diri pada malam hari, dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2026. Modus operandi yang digunakan adalah dengan mencungkil jendela bangunan untuk masuk dan mengambil barang berharga di dalamnya.
Kasus ini bermula dari empat laporan resmi yang masuk, yakni dua laporan di Polres Takalar dan dua laporan di Polsek Pattallassang, ditambah dengan dua aduan masyarakat lainnya.
“Barang bukti dari delapan TKP sudah diamankan. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk kemungkinan adanya TKP lain,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, FT dijerat dengan pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman pidana penjara.
Kasus ini menyita perhatian publik mengingat pelaku merupakan seorang ASN yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat. Penegakan hukum ini pun diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak menyalahgunakan kepercayaan publik.(**)





















