GOWA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang warga mengalami luka serius akibat terkena panah busur di Kabupaten Gowa.
Korban diketahui bernama Andi Yusrizal Ihsan (51), seorang karyawan swasta yang menjadi korban pengeroyokan di Jalan Paraikatte, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/738/V/SPKT/SATRESKRIM/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 28 Mei 2026, peristiwa bermula saat korban hendak mencabut papan baliho yang terpasang di lahan miliknya. Namun, korban tiba-tiba didatangi sejumlah pemuda yang kemudian melakukan pengejaran dan pengeroyokan.
Dalam aksi tersebut, salah seorang pelaku melepaskan panah busur yang mengenai dada sebelah kiri korban tepat di area tulang rusuk. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan segera melaporkan kejadian itu ke Polres Gowa.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Unit Jatanras Polres Gowa yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Aditya Pamungkas, S.Tr.K., melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial Muh. Ridho (18), warga BTN Citra Borongloe, Kecamatan Bontomarannu.
Pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 14.25 Wita, petugas berhasil mengamankan Muh. Ridho di lokasi persembunyiannya. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah ketapel.
Plt Kasat Reskrim Polres Gowa IPTU Arman, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa pelaku telah mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut.
“Bahwa para pelaku mengakui perbuatannya,” ujar IPTU Arman.
Dalam pemeriksaan, Muh. Ridho juga mengakui dirinya merupakan orang yang membentangkan panah busur hingga mengenai dada korban.
Sementara itu, motif sementara yang berhasil diungkap penyidik adalah adanya kesalahpahaman yang berujung pada aksi kekerasan. Meski demikian, polisi masih terus mendalami peran masing-masing pelaku serta rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum insiden tersebut.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, di antaranya Achmad Gasali (52) dan Mukhtar Lutfi (56). Selain itu, polisi juga telah lebih dahulu mengamankan tiga orang lainnya yang diduga terlibat, yakni Isra, Wildan, dan Esa.
IPTU Arman menegaskan seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 262 mengenai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau pengeroyokan.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden yang menyebabkan korban mengalami luka serius akibat serangan panah busur.(***)


























