Dua Personel Satreskrim Polresta Gowa Diserang, Satu Tersangka Ditahan

GOWA | JKN.ID — Polresta Gowa memberikan klarifikasi terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap dua personel Satreskrim Polresta Gowa, Aiptu Ardiansyah dan Brigpol Sudibyo.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 19.00 WITA, di Jalan Andi Tonro, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Kanit Pidum Satreskrim Polresta Gowa, IPDA Aditya Pamungkas, menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut pada Jumat (18/9/2026).

Aditya menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kejadian bermula ketika Aiptu Ardiansyah bersama Brigpol Sudibyo hendak menuju Subdit Tipidkor Polda Sulawesi Selatan.

Saat melintas di simpang empat lampu merah Jalan Agus Salim, kedua personel tersebut diduga diserempet oleh dua orang terduga pelaku.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari warga, kedua terduga pelaku disebut dalam kondisi mabuk. Namun, informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban saat itu hendak menuju Subdit Tipidkor Polda Sulawesi Selatan. Sesampainya di simpang empat lampu merah Jalan Agus Salim, korban diserempet oleh dua orang terduga pelaku. Akibat kejadian tersebut, Aiptu Ardiansyah mengalami cedera pada lutut kanan,” jelas IPDA Aditya.

Setelah insiden tersebut, Aiptu Ardiansyah kemudian menepi ke pinggir jalan dan terduduk.

Tidak lama kemudian, korban diduga kembali mendapat serangan dari dua orang terduga pelaku yang diketahui berinisial A dan J. Akibat kejadian tersebut, Aiptu Ardiansyah mengalami memar pada bagian wajah.

Melihat rekannya mendapat serangan, Brigpol Sudibyo kemudian berusaha memberikan pertolongan dengan mendorong kedua terduga pelaku.

Namun, upaya tersebut kemudian berujung pada keributan di lokasi. Sejumlah warga yang berada di sekitar tempat kejadian berdatangan dan berupaya melerai.

Menerima laporan mengenai kejadian tersebut, Unit Reaksi Cepat Polresta Gowa segera mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi.

Saat petugas melakukan pengamanan, salah satu terduga pelaku melarikan diri. Sementara J berhasil diamankan petugas dari tengah kerumunan warga.

Karena J mengalami luka pada bagian kepala, petugas kemudian membawanya ke RSUD Syekh Yusuf Gowa untuk mendapatkan penanganan medis.

Setelah mendapatkan perawatan, J selanjutnya dibawa oleh piket Pamapta ke Polresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap Aiptu Ardiansyah dan Brigpol Sudibyo.

“Untuk perkara ini, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur penganiayaan secara bersama-sama terhadap Aiptu Ardiansyah dan Brigpol Sudibyo. Atas dasar itu, tersangka J dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Aditya.

Sementara itu, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian.

Termasuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Polresta Gowa memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan berpedoman pada fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

“Kami pastikan perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik bekerja berdasarkan fakta, keterangan, dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” pungkas IPDA Aditya.(*)

 

LP : HPG

Editor: Wir

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List