LUWU TIMUR | JKN.ID — Pelaksanaan revitalisasi SDN 137 Molelengku, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menuai sorotan. Sejumlah aspek pekerjaan dinilai perlu diverifikasi berdasarkan dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis.
Kepala SDN 137 Molelengku, Muhlisin, mengakui bahwa sekat yang dibutuhkan untuk membagi ruang kelas tidak tercantum dalam RAB maupun gambar perencanaan.
“Iya, itu tetap jadi RKB. Rencana sekatnya akan dibuat belakangan. Setelah dianalisis, sekat tersebut memang tidak dianggarkan di dalam RAB dan tidak ada dalam gambar perencanaan,” jelas Muhlisin melalui WhatsApp, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut telah dikomunikasikan dengan konsultan perencana. Namun, hingga kini belum ada surat keterangan tertulis dari konsultan. Sementara sumber pembiayaan untuk pembuatan sekat masih dibahas bersama P2SP.
Sorotan lain datang dari kondisi rangka baja yang disebut mulai menunjukkan tanda-tanda karat setelah terkena air hujan.
Aktivis antikorupsi dan pemerhati pembangunan, Sunandar, DL, meminta kondisi tersebut tidak langsung disimpulkan sebagai pelanggaran, tetapi perlu dicocokkan dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen pekerjaan.
“Yang perlu dipastikan apakah material tersebut sesuai spesifikasi yang ditetapkan. Kalau diperlukan, pemeriksaan teknis harus dilakukan agar tidak muncul kesimpulan sepihak,” ujarnya, Kamis (17/9/2026).
Sunandar juga meminta RAB, gambar perencanaan, spesifikasi teknis, serta dokumen pelaksanaan pekerjaan dapat diverifikasi secara terbuka.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya penyimpangan, melainkan memastikan pekerjaan yang menggunakan anggaran publik benar-benar sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Kini, publik menunggu kejelasan melalui dokumen dan hasil pemeriksaan teknis terkait sekat maupun kualitas rangka baja pada proyek revitalisasi SDN 137 Molelengku.(***)


























