GOWA | JKN.ID – Bupati Gowa Husniah Talenrang akhirnya memberikan penjelasan terkait polemik sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa yang tidak lagi menjalankan tugas pada posisi sebelumnya.
Penjelasan tersebut disampaikan Husniah di hadapan ratusan massa yang menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Gowa, Senin (24/8/2026).
Husniah menegaskan, pejabat yang dibebastugaskan bukan berjumlah 16 orang sebagaimana isu yang beredar. Menurutnya, hanya terdapat tujuh pejabat yang saat ini dibebastugaskan sementara.
“Semuanya berjumlah tujuh, tidak ada 16 orang. Isu dari mana? Jangan termakan isu di luar sana, oke,” kata Husniah di hadapan massa.
Ia juga menyebut salah satu pejabat yang masuk dalam kebijakan tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa.
“Ketujuh orang itu adalah Sekretaris Daerah,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Husniah untuk meluruskan informasi yang sebelumnya berkembang di tengah masyarakat maupun lingkungan birokrasi Pemkab Gowa terkait adanya sejumlah pejabat yang disebut dinonjobkan atau dicopot dari jabatannya.
Menurut Husniah, kebijakan tersebut bukan merupakan pencopotan jabatan secara permanen, melainkan pembebastugasan sementara.
Meski demikian, penjelasan Bupati Gowa belum sepenuhnya meredakan ketegangan di lokasi aksi. Massa tetap menyampaikan sejumlah tuntutan dan meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar serta alasan kebijakan terhadap para pejabat tersebut.
Situasi di halaman Kantor Bupati Gowa kemudian semakin memanas. Aparat kepolisian yang berada di lokasi meningkatkan pengamanan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kericuhan.
Di tengah situasi tersebut, Husniah bersama sejumlah pengawalnya kemudian bergerak mundur menjauh dari kerumunan massa. Pengawalan dilakukan untuk memastikan Bupati Gowa dapat meninggalkan lokasi aksi dengan aman.
Polemik mengenai pembebastugasan sejumlah pejabat Pemkab Gowa tersebut kini masih menjadi perhatian publik. Massa aksi meminta adanya keterbukaan pemerintah daerah terkait siapa saja pejabat yang dibebastugaskan serta dasar kebijakan yang digunakan.(***)



























