Satresnarkoba Polres Bulukumba Bongkar Peredaran Sabu di Herlang, Kurir dan Bandar Ditangkap

BULUKUMBA – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, Selasa (12/5/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah hukum Polres Bulukumba. Kedua pelaku masing-masing berinisial FS alias IC (23) dan LP (26), warga Bajang, Desa Gunturu, Kecamatan Herlang.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Salehuddin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Tim kemudian berhasil mengamankan FS alias IC di wilayah Kecamatan Herlang pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 Wita,” ujar AKP Salehuddin saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan dua saset narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kiri pelaku, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Saat diintrogasi, FS alias IC mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari rekannya berinisial LP dan rencananya akan diedarkan kembali kepada pembeli.

Dari pengakuan FS, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan LP di rumahnya pada hari yang sama di Kecamatan Herlang tanpa perlawanan.

Dari tangan LP, polisi menyita barang bukti berupa dua saset besar dan empat saset kecil plastik bening berisi narkotika jenis sabu, sejumlah saset kosong, satu buah sendok sabu, satu unit telepon genggam, serta sebuah tas hitam yang digunakan menyimpan barang haram tersebut.

“Di TKP pertama, tim berhasil mengamankan FS alias IC yang berperan sebagai kurir. Sementara di TKP kedua, pelaku LP diamankan dan diduga berperan sebagai bandar,” jelas AKP Salehuddin.

Seluruh barang bukti beserta sampel urine kedua pelaku kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan menyatakan seluruh barang bukti dengan total berat 11,3772 gram positif mengandung metamfetamin atau sabu.

Tak hanya itu, hasil tes urine kedua pelaku juga dinyatakan positif mengandung zat narkotika jenis sabu.

“Saat ini keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” Tutup AKP Salehuddin.(***)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List