Terbongkar! Pengedar Sabu Gunakan Jasa Ekspedisi Bandara, Satresnarkoba Polres Maros Ringkus Pelaku

MAROS – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Maros berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan jalur pengiriman ekspedisi di kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Seorang pengedar berinisial AR alias R (33) warga Makassar berhasil diringkus petugas beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11 gram yang siap dikirim ke luar daerah.

Penangkapan ini berawal dari laporan kecurigaan terkait paket kiriman yang masuk ke salah satu kantor jasa ekspedisi di terminal kargo bandara.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Operasional Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan mendalam dan menerapkan metode controlled delivery (pengawasan terkontrol) untuk menelusuri siapa dalang di balik pengiriman barang haram tersebut.

Hasilnya, pada Sabtu (9/5), petugas bergerak menuju kediaman terduga pelaku di wilayah Kota Makassar. AR alias R berhasil diamankan tanpa perlawanan, lalu langsung dibawa ke Markas Sat Resnarkoba Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Maros, IPTU Asri Arif, S.H., menjelaskan pelaku memiliki modus operandi khusus agar barang bukti tidak terdeteksi saat pemeriksaan keamanan di lingkungan bandara.

Pelaku mengemas narkotika sedemikian rupa agar lolos dari pengawasan, kemudian menitipkannya lewat layanan pengiriman barang untuk disalurkan ke pembeli di luar daerah.

“Kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Makassar. Modusnya mengemas narkotika dengan teknik tertentu agar tidak terdeteksi saat pemeriksaan di bandara, baru dikirim lewat jasa ekspedisi. Dari tangan pelaku kami sita 1 saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11 gram,” ungkap IPTU Asri Arif saat dikonfirmasi, Rabu (13/5).

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang disangkakan mengancam pelaku dengan hukuman penjara minimal di atas 5 tahun, hingga ancaman paling berat berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

IPTU Asri Arif menegaskan pihaknya tidak akan memberi celah sedikit pun bagi para pengedar narkoba, terutama yang berusaha memanfaatkan fasilitas umum maupun jasa pengiriman untuk menyalurkan barang haram. Ke depannya, pengawasan di pintu keluar-masuk barang akan diperketat melibatkan otoritas bandara dan pengelola jasa kirim.

“Pintu-pintu akses lewat jasa ekspedisi akan kami perketat. Kami berkoordinasi erat dengan pihak bandara dan perusahaan pengiriman barang untuk memutus total rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti masih diamankan di Mapolres Maros untuk proses penyidikan lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap dan menangkap jaringan maupun bandar besar yang diduga berada di balik operasi pengiriman narkoba ini.(***)

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List