Oknum ASN Rutan Sidrap Jadi Tersangka, Misteri Kematian Muh. Taufik Akhirnya Terungkap

SIDRAP – Misteri kematian Muh. Taufik di balik jeruji besi akhirnya mulai menemui titik terang. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan resmi menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Rutan Kelas IIB Sidrap sebagai tersangka dalam kasus kematian tragis tersebut.

Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/24/IV/RES.1.6./2026/Ditreskrimum. Oknum ASN yang dimaksud berinisial AS (31), warga Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

AS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit III Jatanras Polda Sulsel setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti sah, termasuk hasil ekshumasi dan autopsi jenazah korban yang menguatkan dugaan adanya tindak kekerasan.

Dalam kasus ini, AS diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang berujung pada hilangnya nyawa Muh. Taufik, seorang warga binaan yang seharusnya menjalani masa pembinaan di dalam Rutan Sidrap.Tersangka dijerat dengan Pasal 468 KUHP atau Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Paman korban, Safaruddin Daeng Nompo, menyebut penetapan tersangka ini menjadi jawaban atas perjuangan panjang keluarga yang sejak awal menolak dugaan bunuh diri dan meyakini adanya kekerasan brutal terhadap almarhum.

Menurutnya, kondisi jenazah korban yang penuh luka lebam dan luka terbuka menjadi alasan kuat keluarga terus menuntut keadilan.

“Hari ini menjadi bukti bahwa Muh. Taufik tidak bunuh diri, melainkan dianiaya hingga tewas. Kami berterima kasih kepada Polda Sulsel yang telah menetapkan tersangka pembunuh dalam kasus ini. Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegas Daeng Nompo, Selasa (5/5/2026).

Penetapan AS sebagai tersangka juga membuka peluang bagi penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk dugaan pembiaran atau keterlibatan oknum petugas lainnya di lingkungan Rutan Kelas IIB Sidrap.

Publik kini menanti langkah lanjutan dari aparat penegak hukum, termasuk apakah akan ada tersangka baru dalam kasus yang menyita perhatian luas masyarakat ini.

Polda Sulsel sendiri telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Sulsel. Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel juga didesak segera mengambil tindakan tegas terhadap status kepegawaian tersangka yang kini resmi berhadapan dengan proses hukum.(***)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List