Oknum ASN Yang Terlibat Kasus Pencurian Delapan Lokasi, Ternyata Seorang Staf Dinas Pertanian Takalar

TAKALAR — Warga Kabupaten Takalar dikejutkan dengan terungkapnya kasus pencurian yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.

Seorang pria berinisial FT (40) ditangkap oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pattallassang, Polres Takalar atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat.

Yang mengejutkan, pelaku diketahui merupakan ASN yang bertugas sebagai staf di Dinas Pertanian Kabupaten Takalar.

Statusnya sebagai abdi negara yang seharusnya menjadi teladan justru tercoreng akibat dugaan keterlibatannya dalam aksi kriminal tersebut.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat sejak 18 Maret 2026. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, FT akhirnya diamankan dan kini telah ditahan di Mapolsek Pattallassang sejak 1 April 2026.

Kapolsek Pattallassang, Iptu Aizullah, S.H., mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di delapan tempat kejadian perkara (TKP).

“Terduga pelaku mengakui melakukan pencurian di delapan TKP yang tersebar di wilayah hukum Polsek Pattallassang,” ujarnya.

Delapan lokasi tersebut terdiri dari satu sekolah dasar di Kalampa, satu kantor KUA Pattallassang, serta enam rumah kosong milik warga.

Tak hanya itu, fakta baru juga terungkap. Berdasarkan keterangan sumber internal, FT diduga turut melakukan pencurian di kantor Dinas Pertanian tempatnya bekerja dengan mengambil tabung gas.

“Yang bersangkutan memang staf Dinas Pertanian, bagian penyuluh. Ia juga sempat membobol kantor dan mengambil tabung gas,” ungkap sumber tersebut, Jumat (18/04/2026).

Polisi menyebutkan, aksi pencurian dilakukan seorang diri pada malam hari sejak Januari hingga Maret 2026. Modus yang digunakan yakni mencungkil jendela bangunan sebelum masuk dan mengambil barang-barang berharga di dalamnya.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari empat laporan polisi,dua di Polres Takalar dan dua di Polsek Pattallassang,serta dua aduan masyarakat lainnya.

Saat ini, sejumlah barang bukti dari delapan TKP telah diamankan. Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lain.

Atas perbuatannya, FT dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena pelaku merupakan ASN aktif yang seharusnya menjadi teladan, namun justru terlibat tindak kriminal, bahkan diduga membobol kantor instansi tempatnya bekerja sendiri. (***)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List