Polres Bantaeng Terapkan Layanan SKCK Full Online, Kasat Intelkam: Kami Siap Mendukung Transformasi Digital Polri

Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan publik melalui transformasi digital.

Kini, Polres Bantaeng resmi menerapkan sistem pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara full online melalui aplikasi Polri Super App Presisi, sesuai arahan dan petunjuk dari Mabes Polri.

Langkah ini merupakan upaya Polri untuk memangkas waktu pelayanan sekaligus mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi penting. Dengan sistem digital ini, proses pengajuan SKCK menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan.

Langkah-langkah mudah pengurusan SKCK Full Online, dijelaskan Kasat Intelkam Polres Bantaeng, Iptu Edward sebagai berikut:

1. Unduh Aplikasi.
Pemohon terlebih dahulu mengunduh aplikasi Polri Super App Presisi melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).

2. Isi Data dan Unggah Dokumen.
Lengkapi data diri dan unggah dokumen pendukung seperti KTP, KK, Paspor, Ijazah, dan Akta Kelahiran.

3. Unggah Foto Diri.
WNI: Latar belakang merah.
WNA: Latar belakang kuning.

4. Tentukan Keperluan.
Pilih tujuan pembuatan SKCK, seperti untuk melamar kerja, studi, atau pengurusan visa.

5. Pilih Lokasi dan Jadwal Pengambilan.
Pemohon dapat memilih kantor polisi tujuan serta tanggal pengambilan SKCK fisik.

6. Lakukan Pembayaran Online.
Pembayaran Biaya PNBP SKCK dilakukan secara online melalui BRI Virtual Account (BRIVA).

7. Terima SKCK Digital.
Setelah verifikasi selesai, pemohon akan menerima SKCK Digital melalui email dan dapat mengaksesnya langsung di aplikasi.

8. Cetak SKCK Fisik (Opsional).
SKCK fisik dapat dicetak di kantor polisi sesuai jadwal dan lokasi yang telah dipilih.

Selain mempermudah proses, pemohon juga bisa memantau status pengajuan SKCK secara real time melalui aplikasi tersebut.

Dengan hadirnya layanan digital ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantri panjang di loket pelayanan.

Pendaftaran bisa dilakukan dari rumah, sementara kedatangan ke kantor polisi hanya diperlukan untuk verifikasi akhir, pengambilan sidik jari (bila belum ada), dan pencetakan SKCK fisik.

“Langkah Polres Bantaeng ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern, efisien, dan berbasis teknologi,” kata Kasat Intelkam melalui Humas Polres Bantaeng.

“Polres Bantaeng juga mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen yang diunggah terbaca jelas dan sesuai dengan data asli, agar proses verifikasi berjalan lancar,” ungkap Iptu Edward melalui Humas Polres Bantaeng.
*(Humas Polres Bantaeng).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List