MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas aksi kriminalitas jalanan. Dipimpin langsung Kapolda Sulsel Djuhandhani Rahardjo Puro, jajaran kepolisian berhasil mengungkap ratusan kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat selama Mei 2026.
Pengungkapan besar-besaran tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Polrestabes Makassar, Selasa (26/5/2026). Hadir mendampingi Kapolda, sejumlah pejabat utama Polda Sulsel, di antaranya Dirreskrimum, Kabidpropam, Kabidhumas, Kapolrestabes Makassar, Kapolres Pelabuhan, hingga Kapolres Maros.
Dalam keterangannya, Kapolda Sulsel mengungkapkan bahwa operasi penindakan yang dilakukan jajaran kepolisian berhasil mengungkap berbagai tindak kriminal, mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan berat, hingga kepemilikan senjata tajam ilegal.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan jalanan,” ujar Kapolda.
Data yang dihimpun menunjukkan, total laporan polisi yang masuk dari seluruh Polres jajaran mencapai 148 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 176 orang.
Wilayah Makassar menjadi daerah dengan angka pengungkapan tertinggi. Polrestabes Makassar mencatat 63 laporan polisi dengan 73 tersangka yang berhasil diamankan.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti dalam jumlah fantastis, di antaranya:
1 unit mobil,123 unit sepeda motor, 2.091 busur dan anak panah beserta ketapel, 96 senjata tajam berbagai jenis, Handphone, emas, televisi, hingga laptop hasil kejahatan.
Temuan ribuan busur panah dan senjata tajam ini menjadi perhatian serius aparat karena dinilai berpotensi memicu aksi kekerasan dan tawuran kelompok di jalanan.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Untuk kasus pencurian, pelaku dikenakan Pasal 476 dan 477 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 479 KUHP, sedangkan pelaku penganiayaan berat dikenakan Pasal 468 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Adapun kepemilikan senjata tajam ilegal dijerat menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Sulsel juga menyoroti keterlibatan anak di bawah umur dalam sejumlah kasus kriminalitas jalanan, termasuk aksi geng motor yang belakangan marak terjadi.
Ia meminta seluruh orang tua agar lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak mereka guna mencegah keterlibatan dalam tindakan kriminal.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Sulawesi Selatan agar tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polda Sulsel berharap angka kriminalitas jalanan dapat ditekan dan rasa aman masyarakat semakin meningkat.(*)


























