Skandal Alih Fungsi PPI Kajang: Tanda Tangan Kadis Kelautan di Atas Materai Rp10 Ribu Dinilai Cacat Hukum

BULUKUMBA – Tanda tangan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. M. Ilyas, ST., M.Sc., di atas dokumen bermaterai Rp10.000 terkait perjanjian pemanfaatan lahan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kajang kini menuai sorotan tajam.

Dokumen tersebut dinilai tidak hanya cacat administratif, tetapi juga berpotensi melanggar hukum karena diduga digunakan sebagai dasar mengubah fungsi kawasan perikanan menjadi area pasar dan perdagangan.

Perjanjian itu diduga menjadi landasan bagi alih fungsi lahan yang semestinya diperuntukkan bagi aktivitas nelayan, berubah menjadi kawasan berisi kios-kios yang diduga kuat diperjualbelikan atau disewakan kepada masyarakat.

Hal ini diperkuat dengan beredarnya bukti kwitansi pelunasan dengan nilai nominal yang bervariasi.

Materai Bukan Jaminan Sahnya Wewenang

Secara hukum, penggunaan materai Rp10.000 dinilai tidak serta merta melegitimasi keabsahan perjanjian tersebut. Dalam perspektif hukum, materai hanya berfungsi sebagai alat bukti dalam hubungan keperdataan, bukan sebagai pengesah kewenangan pejabat publik dalam mengambil keputusan strategis atas aset negara.

Melampaui Kewenangan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, struktur pengelolaan aset daerah sangat tegas. Kepala Dinas hanyalah Pengguna Barang, bukan pengelola. Posisi ini tidak memiliki kewenangan mandiri untuk mengubah fungsi aset, menandatangani perjanjian pemanfaatan tanpa persetujuan, atau mengatur skema yang berdampak ekonomi.

Jika tindakan tersebut dilakukan tanpa mandat resmi dari Kepala Daerah, maka hal itu berpotensi masuk kategori penyalahgunaan wewenang.

Diduga Jebol Aturan Sewa & KSP

Perjanjian pemanfaatan lahan PPI Kajang diduga masuk kategori Sewa atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP). Namun, mekanisme ini wajib melalui prosedur ketat sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016, yang mensyaratkan persetujuan Kepala Daerah, bahkan persetujuan DPRD dalam kondisi tertentu, serta proses penilaian aset atau lelang.

Hingga saat ini, belum ditemukan bukti kuat bahwa tahapan formal tersebut telah dilalui. Hal ini mempertegas dugaan bahwa perjanjian dibuat tanpa dasar hukum yang memadai.

Pungutan Rp5.000 dan Pelanggaran Tata Ruang

Di lapangan, kondisi semakin memprihatinkan. Selain kios yang berdiri di lahan non-fungsi, ditemukan pula praktik penarikan karcis sebesar Rp5.000. Praktik ini diduga sebagai pungutan liar karena tidak diatur dalam Peraturan Daerah dan tidak dipungut secara resmi oleh pemerintah.

Selain itu, perubahan fungsi dari kawasan perikanan menjadi pasar juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, karena diduga tidak sesuai RTRW dan tidak memiliki izin pemanfaatan ruang.

Berpotensi Jerat Tipikor

Kasus ini membentang luas dari pelanggaran administrasi, perdata, hingga potensi pidana. Jika terbukti merugikan keuangan negara, tindakan ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejumlah kalangan kini mendesak dilakukan audit menyeluruh oleh Inspektorat, BPK, hingga pelaporan ke Ombudsman dan aparat penegak hukum.

“Aset publik adalah milik rakyat, bukan ruang transaksi terselubung yang hanya dibungkus dokumen bermaterai. Ketika prosedur diabaikan, maka konsekuensi hukum adalah hal yang mutlak,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, Sampai saat ini Belum berhasil Di Konfirmasi.(***)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List