TAKALAR – Pemerintah Desa Kadatong Kecamatan Galesong Selatan kabupaten Takalar berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa batas lahan yang terjadi antara dua warga di wilayah Dusun Kassi Utara.Rabu (15/04/2026).
Melalui proses mediasi yang mengedepankan musyawarah, kedua belah pihak yakni Satuhang Dg Nangga dan Kaminang Dg Tene akhirnya mencapai kesepakatan bersama.
Kondisi ini terwujud setelah dilakukan pengukuran langsung di lokasi dan pencocokan data berdasarkan surat-surat kepemilikan yang dihadirkan oleh masing-masing pihak.
Hasil pengukuran tersebut akhirnya diterima baik oleh kedua belah pihak sebagai batas yang sah dan adil.
“Kami merasa apa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Kadatong sudah sangat adil dan bijaksana dengan melakukan pengukuran langsung. Kami yang berselisih juga menghadirkan surat-surat pegangan kami. Sehingga kami berterima kasih dengan hasil ini dan merasa puas,” ujar kedua pihak secara bersama-sama.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Kadatong, Baharuddin Tjalla Daeng Awe, menyampaikan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan adalah prioritas utama.
Menurutnya, sengketa tidak boleh dibiarkan berlarut apalagi sampai masuk ke ranah hukum yang justru berpotensi menimbulkan permusuhan berkepanjangan.
“Kalau memang bisa dimediasi secara baik, masyarakat jangan dibiarkan kasusnya berlanjut apalagi sampai masuk ranah hukum karena mengakibatkan permusuhan yang berkepanjangan. Itu yang harus kita potong dan cari solusi sehingga semua berterima,” jelas Baharuddin.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, hubungan silaturahmi antar warga yang sempat renggang diharapkan dapat kembali terjalin baik dan semakin kuat demi terciptanya kerukunan di Desa Kadatong.(***)





















