Pemerintah Desa Barua di Kecamatan Eremerasa Bantaeng, memfasilitasi kegiatan serah terima bukti jual beli tanah antara Saali dan Yacce selaku penjual, warga Kampung Paccammi, Dusun Paccammi, Desa Barua dengan Hj. Nansi selaku pembeli, warga Kampung Boddong Lompo, Dusun Paccammi, Desa Barua. Senin malam (19-01-2026).
Kegiatan serah terima yang berjalan lancar tersebut, dilaksanakan di Rumah Kepala Desa Barua, Mursalim, S.Pd dan turut disaksikan H. Kahar, H. Kaming, Acce, Baso, serta H. Yusuf selaku Kepala Dusun Paccammi.

Proses ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan untuk memastikan keabsahan administrasi jual beli tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Desa Barua berharap dengan terlaksananya serah terima bukti jual beli ini dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak serta mencegah terjadinya permasalahan di kemudian hari.

#LayananLIBA
#DesaBarua_Eremerasa
#DesaMelayani
#DesaBerkarakter
#DesaBangkit
#KemDesa
#DesaMembangun
#SulawesiSelatan
#HumasPemkabBantaeng


























