TAKALAR – Gelombang penolakan terhadap rencana pembangunan kawasan industri dan pelabuhan di Desa Laikang, Kabupaten Takalar, terus menguat.
Ratusan masyarakat bersama mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda, Masyarakat, dan Mahasiswa Lintas Laikang (APPAMALLA) menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Bupati dan DPRD Takalar, Selasa (28/04/2026).
Dalam aksi tersebut, massa dengan tegas menyuarakan penolakan terhadap proyek yang dinilai berpotensi merusak lingkungan pesisir dan mengancam kehidupan masyarakat setempat yang selama ini bergantung pada laut dan sumber daya alam.
Para demonstran menilai pemerintah tidak transparan dalam perencanaan proyek, minim sosialisasi, serta kurang melibatkan masyarakat Desa Laikang dalam proses pengambilan keputusan.
Mereka khawatir pembangunan kawasan industri dan pelabuhan tersebut akan memicu abrasi pantai, merusak ekosistem laut, hingga menghancurkan mata pencaharian nelayan.
“Pembangunan tidak boleh mengabaikan suara rakyat. Kami menuntut pelibatan penuh masyarakat Desa Laikang dalam setiap pengambilan keputusan,” tegas salah satu perwakilan APPAMALLA saat menyampaikan orasi.
Koordinator lapangan Dirman bersama Jenderal Lapangan Anto Manjarreki menegaskan bahwa penolakan ini merupakan suara kolektif warga yang merasa hak-haknya diabaikan.
Mereka menyebut proyek tersebut tidak memiliki persetujuan menyeluruh dari masyarakat terdampak.
Selain menolak proyek, massa juga mendesak pemerintah daerah untuk membuka seluruh dokumen perencanaan secara transparan, mulai dari masterplan proyek, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hingga studi kelayakan.
APPAMALLA juga meminta penghentian sementara seluruh aktivitas proyek sampai prinsip transparansi, keadilan, dan persetujuan masyarakat benar-benar terpenuhi.
Mereka turut mengecam dugaan intimidasi dalam proses pembebasan lahan yang dinilai mencederai hak-hak warga.
Tak hanya itu, massa mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Takalar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut agar tidak menimbulkan konflik sosial berkepanjangan.
Aliansi ini menegaskan bahwa setiap kebijakan pembangunan harus berpijak pada hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, serta merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
APPAMALLA memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga seluruh tuntutan masyarakat dipenuhi dan keadilan benar-benar ditegakkan.
“Kami tidak anti pembangunan, tetapi kami menolak pembangunan yang mengorbankan rakyat,” tegasnya.(***)


























