MAKASSAR | JKN.ID – Lembaga Anti Korupsi Indonesia Sulawesi Selatan (LAKINDO Sulsel) menyampaikan apresiasi kepada Kortas Tipikor Polri, Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa atas penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka.
Apresiasi tersebut disampaikan Sekretaris LAKINDO Sulsel, Alamsyah Habib, didampingi Direktur Hukum LAKINDO Sulsel, Irfan Harris, dalam pernyataan pers di Makassar, Sabtu (26/9/2026).
Alamsyah mengatakan, langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut dinilai menunjukkan keseriusan dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
“Kami di LAKINDO Sulsel sangat mengapresiasi langkah cepat, tegas, dan transparan yang diambil oleh Kortas Tipikor Mabes Polri, Polda Sulsel, dan Polresta Gowa dalam menindaklanjuti dugaan praktik korupsi di Kabupaten Gowa,” ujar Alamsyah.
Menurutnya, proses hukum terhadap pejabat publik perlu mendapat perhatian dan pengawasan agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan keterangan penyidik, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dan gelar perkara. Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli.
Penyidik juga sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa, serta mengamankan sejumlah dokumen fisik dan elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Sementara itu, Direktur Hukum LAKINDO Sulsel, Irfan Harris, menekankan pentingnya proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami berharap proses peradilan nanti dapat berjalan adil, transparan, dan tidak terhalang oleh tekanan pihak mana pun. Selain itu, kerugian keuangan negara yang terjadi harus dapat dipulihkan sepenuhnya. Masyarakat berhak melihat pelaksanaan hukum yang adil dan merata,” tegas Irfan.
LAKINDO Sulsel juga meminta aparat penegak hukum untuk terus mendalami perkara tersebut apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
Menurut LAKINDO, penelusuran secara menyeluruh diperlukan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perkara tersebut berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
LAKINDO Sulsel menyatakan akan terus memantau perkembangan proses hukum hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Lembaga tersebut juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses penegakan hukum agar berlangsung transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri menyebut dugaan perkara berkaitan dengan pemerasan, pungutan liar dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa pada 2025–2026, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.(***)


























