Miris! Anak 14 Tahun di Gowa Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Keluarga Desak Polisi Segera Bertindak

GOWA | JKN.ID – Seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kelurahan Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pria yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Terduga pelaku berinisial RZ (21), warga Kelurahan Bontomanai. Kasus tersebut kini telah dilaporkan secara resmi oleh keluarga korban ke Polresta Gowa pada 25 September 2026.

Laporan itu tercatat dalam STTLP/B/1386/IX/2026/SPKT/POLRESTAGOWA/POLDA SULSEL.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga korban, dugaan perbuatan tersebut terjadi secara berulang di lingkungan tempat tinggal korban.

Keluarga menyebut korban diduga mengalami tekanan dan ancaman sehingga memilih diam dan tidak segera menceritakan kejadian yang dialaminya.

Menurut keterangan keluarga, korban diduga mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga maupun pihak lain. Ancaman itu disebut membuat korban ketakutan dan memilih menyimpan apa yang dialaminya.

Kondisi tersebut akhirnya membuat korban meninggalkan rumah neneknya karena merasa takut dan berusaha menghindari terduga pelaku.

Keluarga menyebut korban kini mengalami trauma dan membutuhkan perlindungan serta pendampingan, termasuk dukungan psikologis untuk memulihkan kondisi korban.

“Kami berharap pihak kepolisian bertindak secepatnya, mengamankan pelaku sebelum ia melarikan diri atau melakukan hal serupa kepada anak lain. Anak kami masih sangat trauma dan takut bertemu siapa pun,” ujar perwakilan keluarga korban.

Keluarga korban menegaskan menyerahkan proses hukum kepada kepolisian dan berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keluarga juga meminta agar keselamatan serta kondisi psikologis korban menjadi perhatian utama selama proses penyelidikan berlangsung.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban masih berusia 14 tahun. Perlindungan terhadap anak diperlukan, termasuk memastikan korban mendapatkan pendampingan dan tidak mengalami tekanan selama proses hukum.

Hingga berita ini ditulis, proses penanganan laporan berada di pihak kepolisian.(***)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List