TAKALAR | JKN.ID – Seorang warga Kelurahan Salaka, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Irmawati, mengaku terkejut setelah mengetahui namanya tercatat sebagai peminjam pada PNM Mekaar. Ia menyatakan tidak pernah mengajukan maupun menerima pencairan kredit yang disebut dibuat atas namanya.
Persoalan itu terungkap ketika Irmawati mendatangi Bank Mandiri pada awal Agustus 2026 untuk mengurus keperluan terkait rekening dan fasilitas pinjaman. Dalam proses tersebut, ia mendapat informasi mengenai catatan pinjaman PNM Mekaar yang disebut masih memiliki tunggakan.
Merasa tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut, Irmawati kemudian mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar, pada 20 Agustus 2026. Langkah itu dilakukan untuk memastikan informasi mengenai pencatatan kredit yang menggunakan identitasnya.
Berdasarkan informasi yang, menurut pengakuannya, diperoleh dari pemeriksaan tersebut, tercatat akad pinjaman PNM Mekaar atas namanya pada 16 Januari 2023.
Dokumen yang diperolehnya menyebut nilai pencairan pinjaman sekitar Rp6,245 juta. Sementara itu, tunggakan pokok dan bunga disebut mencapai sekitar Rp7,39 juta.
Irmawati membantah pernah mengajukan fasilitas pinjaman tersebut. Ia juga mempertanyakan pihak yang diduga menggunakan data pribadinya dalam proses pengajuan kredit.
“Saya tidak pernah mengambil pinjaman itu. Saya juga tidak tahu siapa yang menggunakan data saya,” ujar Irmawati, Jum’at (25/09/2026).
Pernah Menjadi Nasabah pada 2017
Irmawati menjelaskan bahwa dirinya memang pernah menjadi nasabah PNM Mekaar pada 2017. Namun, pinjaman tersebut, menurut dia, telah dilunasi.
Setelah pelunasan itu, ia mengaku tidak pernah lagi mengajukan pinjaman maupun melakukan perpanjangan kredit. Karena itu, munculnya catatan pinjaman pada 2023 menjadi persoalan yang ingin ia telusuri.
Dampak pencatatan tersebut, lanjut Irmawati, turut dirasakannya ketika hendak mengakses fasilitas pembiayaan perbankan.
Ia mengaku namanya tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK berkaitan dengan pinjaman yang disebut menunggak. Kondisi itu, menurut dia, menyulitkan upayanya mengajukan fasilitas pinjaman atau melakukan top up di Bank Mandiri.
“Saya merasa dirugikan karena nama saya menjadi bermasalah di SLIK OJK. Saya tidak bisa melakukan top up pinjaman di Bank Mandiri,” ungkapnya.
Lapor Polsek Pattallassang
Atas persoalan tersebut, Irmawati mengaku telah mengadukan kasus itu ke Polsek Pattallassang. Ia berharap laporan tersebut dapat membantu mengungkap dugaan penggunaan data pribadi tanpa izin serta pihak yang bertanggung jawab.
Selain meminta penelusuran terhadap penggunaan identitasnya, Irmawati juga menginginkan proses pengajuan pinjaman diperiksa secara menyeluruh.
Pemeriksaan itu mencakup dokumen pengajuan kredit, identitas pihak yang mengajukan, proses verifikasi, hingga bukti pencairan dana. Menurut dia, penelusuran tersebut penting untuk mengetahui bagaimana namanya dapat tercatat dalam fasilitas pinjaman yang ia klaim tidak pernah diajukan.
Status Pengaduan dan Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pencatutan data tersebut masih berupa pengaduan dari Irmawati. Belum ada kesimpulan mengenai pihak yang menggunakan data tersebut, kebenaran seluruh proses pengajuan, maupun bagaimana dana pinjaman itu dicairkan.
Redaksi Jejakkasusnews membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak PNM Mekaar Birinbalang serta pihak terkait lainnya untuk menjelaskan pencatatan pinjaman atas nama Irmawati, termasuk proses pengajuan, verifikasi identitas, dan pencairan dana yang dipersoalkan. (*)



























