JAKARTA | JKN.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Resmi menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, pungutan liar, atau gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya.
Penetapan tersangka itu disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta, Jumat, (25/09/2026).
Dalam perkara ini, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta keterlibatan sejumlah pihak lain.
Penyidik menyebut Husniah diduga menggunakan pihak lain, termasuk seseorang berinisial HA, untuk menyampaikan permintaan, menerima, hingga menolak sebagian dana. Polisi menyatakan peran masing-masing pihak masih terus didalami berdasarkan fakta perbuatan dan alat bukti yang ditemukan.
Dugaan Pemerasan hingga Rp1 Miliar
Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan polisi, perkara tersebut mencakup sejumlah dugaan pemerasan.
Pertama, dugaan pemerasan berkaitan dengan proses pemrosesan PKKPM.
Kedua, terdapat dugaan penerimaan uang sebesar Rp850 juta terkait pengurusan perizinan gerai Indomaret.
Ketiga, penyidik menemukan dugaan permintaan uang sebesar Rp1 miliar dengan dalih Tunjangan Hari Raya atau THR.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan permintaan atau penerimaan diskon sebesar 70 persen atas kepemilikan rumah.
Polisi menyebut pihak yang sejauh ini teridentifikasi sebagai korban pemerasan antara lain pengembang perumahan dan pihak Indomaret.
Nilai-nilai tersebut merupakan bagian dari transaksi yang telah ditelusuri penyidik dalam proses penyidikan. Pengembangan terhadap aliran dana masih terus dilakukan.
Rumah dan Mobil Disita
Untuk kepentingan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi dan dugaan TPPU, penyidik telah menyita sejumlah aset yang dinilai memiliki nilai ekonomis.
Aset tersebut antara lain satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar, berikut dokumen kepemilikannya.
Penyidik juga menyita satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar. Bukti kepemilikan rumah tersebut masih berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) karena masih dalam masa kredit.
Selain itu, polisi menyita satu unit mobil Toyota HiAce tahun 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT, yang ditaksir bernilai sekitar Rp682 juta.
Jika dihitung berdasarkan nilai yang disampaikan penyidik, tiga aset tersebut memiliki nilai sekitar Rp5,58 miliar.
Disangkakan Pasal Korupsi dan TPPU
Terhadap Sitti Husniah Talenrang, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Selain itu, Husniah juga disangkakan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penyidik menegaskan perkara masih terus dikembangkan. Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Husniah dalam kapasitasnya sebagai tersangka menjadi langkah berikutnya.
Penelusuran terhadap aliran dana, aset yang berkaitan dengan perkara, serta peran pihak-pihak lain juga akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Polisi: Pihak Lain Bisa Bertambah
Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, penyidik menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Husniah bukan akhir dari proses penyidikan.
“Fakta perbuatan yang telah disampaikan di atas merupakan hasil penyidikan dan posisi penyidikan hingga saat ini. Jadi tidak menutup kemungkinan dalam proses penyidikan selanjutnya ditemukan adanya keterlibatan pihak lain,” kata penyidik.
Terkait kemungkinan adanya kaitan dengan perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidik mengatakan sejauh ini belum menemukan keterkaitan tersebut.
Namun, polisi menyatakan koordinasi dengan KPK tetap dilakukan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Peluang terjadinya pengembangan dan penyidikan lebih lanjut masih terbuka lebar sejauh ditemukan fakta-fakta dan alat bukti yang mendukung,” ujar penyidik.
Perkara ini sebelumnya telah masuk tahap penyidikan. Pada 21 September 2026, tim gabungan Kortastipidkor Polri, Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa juga melakukan penggeledahan di kantor serta rumah jabatan Bupati Gowa. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen fisik dan elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Penetapan Husniah sebagai tersangka pada 25 September menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang sebelumnya berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungli, gratifikasi dalam pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa periode 2025–2026 serta dugaan TPPU. (***)



























