SOPPENG | JKN.ID — Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian online jenis togel.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial JAFAR alias JAFA (52), seorang wiraswasta, dan ARYADI alias YADI (52), yang berprofesi sebagai tukang kayu. Keduanya diketahui berdomisili di Jalan Harun Sewo, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Keduanya diamankan pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 23.00 Wita, di Jalan Harun Sewo, Kelurahan Bila.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polres Soppeng yang dipimpin Aipda Jumaldi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru, satu akun judi online atas nama Juniorvip999 pada situs Sejahterabet, serta satu papan kayu yang dilengkapi kertas berisi catatan nomor togel yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian jenis togel dengan modus menerima pesanan nomor togel dari sejumlah masyarakat.
Pesanan tersebut diduga disertai sejumlah uang yang digunakan sebagai taruhan. Aktivitas itu disebut dilakukan secara berulang dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Saat diamankan, JAFAR disebut mengakui telah menerima pesanan nomor togel dari masyarakat setempat. Dalam pemeriksaan awal, ia juga mengaku melakukan aktivitas tersebut bersama ARYADI.
Sementara itu, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, ARYADI diduga berperan sebagai pemilik akun situs judi online yang digunakan untuk memasang pesanan nomor togel dari masyarakat.
Selanjutnya, kedua pria tersebut beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Soppeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sat Reskrim Polres Soppeng masih melakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing serta mengungkap lebih jauh aktivitas perjudian online yang diduga dilakukan keduanya.(***)


























