TAKALAR | JKN.ID ā Polemik terkait pernyataan mengenai data desil masyarakat kembali bergulir. Setelah Kepala Desa Tarowang, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Syamsu Alam, menyampaikan tanggapan terhadap pernyataan anggota DPRD Takalar, Israwati, persoalan tersebut kini mendapat respons dari DPRD Takalar.
DPRD Kabupaten Takalar secara resmi menerbitkan surat undangan klarifikasi untuk meminta penjelasan langsung dari Kepala Desa Tarowang terkait pernyataan yang beredar di masyarakat dan media sosial.
Surat bernomor 005/93/OPRD/IX/2026 tertanggal 17 September 2026 tersebut ditandatangani Ketua DPRD Takalar, H. Muh. Rijal.
Dalam surat tersebut, Kepala Desa Tarowang, Syamsu Alam, diminta hadir dalam rapat klarifikasi yang dijadwalkan pada Jumat, 18 September 2026, pukul 13.00 WITA, bertempat di Ruang Badan Musyawarah DPRD Takalar.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima, Syamsu Alam tidak menghadiri undangan klarifikasi tersebut.
Ketidakhadiran itu disebut berkaitan dengan persoalan izin. Kepala Desa Tarowang saat dikonfirmasi oleh Wartawan menyampaikan bahwa dirinya tidak mendapatkan izin dari lembaga APDESI untuk menghadiri undangan DPRD tersebut.
“Intinya saya tidak mendapat izin dari lembaga Apdesi untuk menghadiri undangan” Kata Samsu alam, Jum’at (18/02026).
Dengan demikian, agenda klarifikasi yang seharusnya menjadi ruang bagi DPRD Takalar untuk mendapatkan penjelasan langsung dari kepala desa belum terlaksana sebagaimana yang dijadwalkan.
Polemik ini bermula dari pernyataan mengenai kewenangan pemerintah desa dalam persoalan desil, yang kemudian mendapat tanggapan dari Kepala Desa Tarowang.
Dalam pernyataannya yang beredar di media sosial, Syamsu Alam menegaskan bahwa pemerintah desa dan operator desa tidak memiliki kewenangan untuk menentukan maupun mengubah desil masyarakat secara langsung.
Menurutnya, pemerintah desa hanya memiliki kewenangan tertentu dalam proses pengusulan data masyarakat melalui aplikasi SIKS-NG.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian DPRD Takalar hingga berujung pada penerbitan surat undangan klarifikasi.
Rapat klarifikasi tersebut dinilai penting untuk memperjelas duduk persoalan, termasuk mengenai mekanisme pengelolaan data desil, kewenangan pemerintah desa, serta maksud dari pernyataan yang sebelumnya disampaikan melalui media sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan langsung dari pihak DPRD Takalar mengenai langkah selanjutnya setelah Kepala Desa Tarowang tidak menghadiri undangan tersebut.(Wir/bersambung)



























