GOWA | JKN.ID — Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AY (34) tak berkutik saat diringkus oleh Unit Reskrim Polresta Gowa. Ia ditangkap atas dugaan penggelapan 20 unit mobil mewah milik sebuah usaha rental di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang kemudian digadaikan beserta dokumen palsu.
Penangkapan tersebut berlangsung dramatis ketika AY tengah merayakan hari ulang tahunnya bersama seorang pria yang diduga kekasihnya di dalam sebuah kamar hotel di Kota Makassar.
Proses penangkapan, sempat diwarnai adu mulut setelah pengacara pelaku berupaya menolak penahanan kliennya. Kendati demikian, polisi tetap membawa AY bersama rekan prianya ke Mapolresta Gowa guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Pidum Satreskrim Polresta Gowa, Ipda Aditya Pamungkas, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan pemilik rental mobil yang merasa dirugikan. Pelaku awalnya menyewa puluhan kendaraan mewah tersebut sebelum akhirnya memindahtangankan dan menggadaikannya ke berbagai pihak.
Dari hasil kejahatan tersebut, AY diduga meraup uang ratusan juta rupiah per unit yang sebagian besar dihabiskan untuk berfoya-foya. Akibat tindakan ini, pemilik usaha rental menderita kerugian total yang ditaksir mencapai Rp4 miliar.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Gowa masih memburu keberadaan 20 unit mobil mewah yang telah berpindah tangan tersebut. Selain itu, polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri sindikat pembuat STNK dan BPKB palsu yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
”Setiap kendaraan digadaikan dengan kisaran harga Rp200 juta per unit. Agar para penerima gadai percaya, pelaku juga nekat memalsukan dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB,” ujar Ipda Aditya.
Laporan : Redaksi


























