GRH Desak Kapolda Sulsel Bongkar Dugaan Mafia Solar, Kelangkaan BBM Dinilai Kejahatan Ekonomi

MAKASSAR | JKN.ID — Ketua Umum Gerakan Revolusi Hukum (GRH), M. Ishadul Islami Akbar, S.H., mendesak Kapolda Sulawesi Selatan membongkar dugaan permainan dan penyalahgunaan BBM Solar subsidi yang dinilai menjadi salah satu penyebab kelangkaan serta antrean panjang kendaraan di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.

Ishadul menilai antrean kendaraan yang disebut mencapai 1 hingga 2 kilometer di sejumlah titik tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan antrean biasa. Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditelusuri secara serius karena berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

“Antrean 1-2 kilometer, truk logistik harus menginap di SPBU, jalanan lumpuh karena kendaraan mengular. Ini bukan kelangkaan biasa, ini indikasi kuat adanya penimbunan dan permainan mafia solar. Masyarakat kecil yang menjadi korban,” tegas Ishadul.

Menurutnya, persoalan kelangkaan Solar subsidi harus ditangani melalui penyelidikan menyeluruh, mulai dari SPBU, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi penampung atau pengguna BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan.

GRH kemudian mendesak Kapolda Sulsel membentuk Satgas Khusus Anti Mafia BBM untuk melakukan operasi secara terbuka maupun tertutup di sejumlah lokasi yang mengalami antrean panjang.

Selain itu, GRH meminta aparat tidak hanya menindak sopir atau pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor utama apabila ditemukan adanya praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi.

“Jangan hanya sopir yang ditindak. Kalau memang ada permainan, bongkar siapa aktor intelektual di belakangnya,” ujarnya.

GRH juga meminta adanya transparansi terhadap hasil pengawasan dan penindakan di SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran. Menurut Ishadul, langkah tersebut diperlukan agar masyarakat mengetahui bahwa distribusi BBM subsidi benar-benar diawasi.

Ishadul menyebut penyalahgunaan BBM subsidi dapat berhadapan dengan ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, khususnya ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Ia juga menyinggung Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, yang mengatur peruntukan BBM tertentu dan subsidi.

“Kalau memang stok tersedia tetapi masyarakat kesulitan mendapatkan BBM, harus dicari tahu di mana persoalan distribusinya. Jangan sampai masyarakat terus diminta memahami kondisi, sementara dugaan kebocoran atau penyalahgunaan tidak dibongkar,” kata Ishadul.

GRH meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap rantai distribusi BBM subsidi di Sulawesi Selatan, termasuk mencocokkan data penyaluran, volume BBM yang keluar dari SPBU, pola pembelian, serta dugaan penjualan kembali.

“Pertamina tidak bisa hanya berdalih panic buying. Kalau stok ada tetapi rakyat tidak mendapatkan, berarti harus ditelusuri distribusinya. Ini harus dilihat secara serius dan apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan,” tegasnya.

GRH berharap Kapolda Sulsel tidak berhenti pada imbauan, tetapi mengambil langkah konkret untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran sekaligus mengungkap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kalau memang ada mafia di balik kelangkaan dan kemacetan ini, kami minta dibongkar dan ditindak sesuai hukum,” tutup Ishadul.(***)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List