Geledah Rumah Wanita di Poso Pesisir Utara, Polisi Sita 1,74 Gram Sabu dan Uang Rp5,2 Juta

POSO | JKN.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial NLI alias N (49). Ia diamankan setelah petugas melakukan penggeledahan di rumahnya pada Sabtu (5/9/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima personel Polsek Poso Pesisir Utara sekitar pukul 14.00 WITA. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan awal.

Dari penggeledahan pertama, polisi menemukan satu paket yang diduga sabu dengan berat 0,19 gram. Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Poso untuk dilakukan pendalaman.

Kasat Resnarkoba Polres Poso IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., bersama personel Satresnarkoba dan Polsek Poso Pesisir Utara kemudian melakukan penggeledahan lanjutan. Hasilnya, petugas kembali menemukan dua paket yang diduga sabu dengan total berat 1,55 gram.

“Dalam penggeledahan lanjutan yang kami lakukan bersama personel Polsek, ditemukan tambahan dua paket sabu dengan total berat 1,55 gram,” ungkap IPTU Kadriawan.

Jika digabungkan dengan temuan awal, total barang bukti yang diamankan mencapai 1,74 gram sabu. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp5.230.000 serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Barang lainnya yang diamankan antara lain kaca pireks, sedotan plastik, dan puluhan plastik klip kosong. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

IPTU Kadriawan mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap NLI. Polisi juga tengah mendalami asal-usul sabu tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.

“Kami akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui dari mana sumber sabu tersebut. Apakah hanya untuk pemakaian pribadi atau ada indikasi pengedaran, itu akan kami dalami,” katanya.

NLI kini telah dibawa bersama barang bukti ke Mako Satresnarkoba Polres Poso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) KUHP baru.

Polres Poso menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.

“Jika ada tetangga atau kerabat yang berperilaku mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan ke polisi. Bersama kita basmi narkoba di Poso,” tegas IPTU Kadriawan.(*)

LP : Ardi 

Editor : Wira

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List