SOPPENG | JKN.ID – Kasus pencurian di lingkungan sekolah menggemparkan Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Dua pelajar yang masih berusia di bawah umur diamankan polisi setelah diduga membobol ruang administrasi MTS Guppi Salotungo dan membawa kabur sejumlah barang milik siswa.
Kedua terduga berinisial MA (16) dan RA (17). Keduanya merupakan pelajar yang berdomisili di wilayah Kabupaten Soppeng. Mereka diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Soppeng pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Kesatria, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata. Tim URC yang dipimpin Aiptu Jumaldi, S.E., selaku Dantim URC Resmob Soppeng, bergerak setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku.
Kasus ini bermula pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu, sejumlah siswa mengikuti kegiatan perkemahan di MTS Guppi Salotungo, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Soppeng.
Dua korban yang masih berusia 13 tahun menitipkan telepon seluler miliknya di ruang administrasi sekolah. Namun, ketika kegiatan berlangsung, ruang tersebut diduga dimasuki pelaku dengan cara merusak kunci pintu.
Dua unit telepon seluler kemudian raib. Tidak hanya itu, pelaku juga diduga mengambil dua tabung gas LPG ukuran 3 kilogram. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 juta.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolres Soppeng pada 28 Agustus 2026.dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/237/VIII/2026/SPKT/POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga di sebuah rumah di Jalan Kesatria.
Berdasar informasi yang di Dapat , Polisi langsung bergerak ke lokasi. Saat ditemukan, kedua terduga pelaku diamankan dan menjalani pemeriksaan awal.
Dari pemeriksaan tersebut, terduga disebut mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian sebagaimana laporan korban.
Selain itu, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Oppo A18 warna hitam dan satu unit HP Oppo A6X warna ungu. Sementara dua tabung gas LPG yang turut dilaporkan hilang masih dalam pengembangan penyidik.
Dalam pemeriksaan awal, aksi tersebut diduga dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan dengan cara menggadaikan barang hasil pencurian. Polisi kini masih mendalami seluruh rangkaian kejadian serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, IPTU Firman, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus ini.
“Benar, dua orang pelajar diamankan. Barang bukti dua HP sudah disita, sedangkan barang lainnya masih kami cari,” ujarnya.
Karena kedua pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara akan tetap berjalan namun disesuaikan dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Kami tetap menjaga hak-hak anak tanpa mengabaikan proses hukum yang berlaku,” tegas IPTU Firman.
Hingga Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani penyidikan lebih lanjut di Mapolres Soppeng.(***)



























