DPRD dan Pemkab Bantaeng Sepakat Ubah KUA-PPAS 2026, Fokus Perkuat Kesejahteraan Masyarakat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng bersama Pemerintah Kabupaten Bantaeng menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bantaeng yang digelar pada Jumat, 28 Agustus 2026. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bantaeng, H. Budi Santoso, didampingi Wakil Ketua I DPRD Bantaeng Hj. Kasmawati dan Wakil Ketua II Hj. Jumrah.

Rapat paripurna turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng Dr. H. Muhammad Tafsir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) atau yang mewakili, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Bantaeng menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin dalam sambutannya mengatakan, APBD merupakan instrumen utama pemerintah daerah dalam mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Bantaeng, yakni “Bantaeng Bangkit, Maju, dan Religius.”

Menurutnya, perubahan KUA dan PPAS 2026 diarahkan untuk memastikan kebijakan anggaran semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah.

“Pertama, perubahan ini kita arahkan untuk memperkuat program prioritas yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur dasar, dan pengentasan kemiskinan,” ujar Fathul Fauzy.

Ia menjelaskan, perubahan anggaran juga ditujukan untuk menjaga kesinambungan program pembangunan yang telah berjalan sekaligus merespons sejumlah isu strategis daerah.

“Kedua, menjaga kesinambungan pembangunan yang telah berjalan, serta merespons isu-isu strategis daerah seperti ketahanan pangan, penanganan stunting, dan penguatan UMKM,” lanjutnya.

Selain memperkuat program prioritas, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya tata kelola anggaran yang efisien, efektif, dan akuntabel.

“Ketiga, meningkatkan efisiensi dan efektivitas anggaran agar setiap rupiah yang kita belanjakan benar-benar tepat sasaran dan akuntabel,” tegasnya.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bantaeng, khususnya Badan Anggaran DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melakukan pembahasan secara mendalam dan konstruktif.

Ia menilai, persetujuan bersama tersebut merupakan hasil dari proses pembahasan yang mengedepankan semangat kebersamaan antara legislatif dan eksekutif.

“Terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng, khususnya Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah membahas secara mendalam, konstruktif, dan penuh semangat kebersamaan,” ungkapnya.

Dengan ditandatanganinya persetujuan bersama Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026, Pemerintah Kabupaten Bantaeng selanjutnya akan menindaklanjutinya melalui penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Bupati berharap momentum tersebut dapat semakin memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan agenda pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bantaeng.

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai penguat tekad untuk bekerja lebih keras, lebih ikhlas, dan lebih cerdas demi kemajuan Kabupaten Bantaeng yang kita cintai,” pungkasnya.

(Humas Pemkab Bantaeng)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List