GOWA | JKN.ID – Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di Desa Maccini Baji, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, mendadak berhenti setelah sebelumnya menjadi sorotan publik dan diberitakan media.
Pantauan di lokasi pada Kamis (13/8/2026) menunjukkan tidak terlihat lagi aktivitas alat berat maupun kegiatan pengerukan material di area yang sebelumnya diduga menjadi lokasi tambang.
” Sudah dua hari tambang itu tidak jalan “,ungkap sala satu warga didekat lokasi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah kegiatan tersebut berhenti karena memang tidak memiliki kelengkapan perizinan, atau hanya penghentian sementara setelah aktivitasnya mendapat sorotan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka oleh instansi berwenang. Sebab, jika benar kegiatan pertambangan tersebut berjalan tanpa izin, maka persoalannya bukan sekadar berhenti atau tidaknya aktivitas, melainkan menyangkut dugaan pelanggaran aturan serta dampak terhadap lingkungan dan lahan masyarakat.
Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memiliki izin resmi, pemerintah maupun pengelola tambang perlu menjelaskan secara terbuka status perizinannya kepada publik agar tidak menimbulkan dugaan dan tanda tanya di tengah masyarakat.
Berhentinya aktivitas tambang setelah mendapat sorotan publik juga menjadi ujian bagi fungsi pengawasan pemerintah.
Masyarakat tentu tidak ingin kegiatan yang diduga bermasalah hanya berhenti sementara ketika menjadi perhatian publik, kemudian kembali beroperasi ketika situasi mulai mereda.
Karena itu, instansi terkait di Kabupaten Gowa diharapkan tidak berhenti pada pengecekan lapangan semata. Legalitas kegiatan, dokumen perizinan, status lahan, jenis material yang dikeruk, hingga potensi dampak lingkungan perlu diperiksa secara menyeluruh.
Publik kini menunggu langkah pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan: apakah tambang tersebut benar-benar legal, atau berhenti karena mulai disorot?
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi awak ke pihak pengelolah tambang Sampai saat ini belum berhasil terkait alasan penghentian aktivitas maupun status perizinannya.(***)



























