Pemkab (Eksekutif) dan DPRD (Legislatif) Bantaeng Sepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Kesepakatan tersebut ditandai melalui Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bantaeng, Rabu (13 Agustus 2026).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, H. Budi Santoso, didampingi Wakil Ketua I DPRD Hj. Kasmawati dan Wakil Ketua II DPRD Hj. Jumrah.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kabag Log Polres Bantaeng Kompol Supriadi (mewakili Kapolres Bantaeng), Kasubsi Pidana Khusus Kejari Bantaeng Alfian Hendhy Wamea (mewakili Kajari Bantaeng), Pasi Ter Kodim 1410/Bantaeng Kapten Inf. Harpil (mewakili Dandim 1410/Bantaeng), serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, dan lurah.

Landasan Penyusunan APBD 2027

Mewakili Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzi Nurdin, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, Dr. H. Muhammad Tafsir, menyampaikan bahwa persetujuan KUA dan PPAS TA 2027 merupakan tonggak penting dalam rangkaian penyusunan APBD Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2027.

Dokumen yang telah disepakati ini selanjutnya akan menjadi dasar hukum dan pedoman dalam memasuki tahapan penyusunan serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD TA 2027.

“Persetujuan KUA dan PPAS ini merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. Kita berharap seluruh kebijakan yang telah disepakati dapat diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Dr. H. Muhammad Tafsir.

Arah Kebijakan dan Sektor Prioritas

Pemerintah Kabupaten Bantaeng menegaskan bahwa kebijakan anggaran pada tahun 2027 harus diarahkan secara optimal guna mendukung pencapaian target pembangunan daerah yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga.

Beberapa sektor strategis yang menjadi fokus perhatian meliputi:
1. Peningkatan produktivitas sektor pertanian
2. Penguatan sektor ekonomi dan pemberdayaan masyarakat
3. Pemenuhan jaminan sosial
4. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur
5. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM)

“Implementasi kebijakan umum ini harus terlaksana secara efektif dan tepat sasaran. Setiap program yang dianggarkan harus memiliki orientasi yang jelas terhadap pencapaian target pembangunan,” tegasnya.

Penguatan Tata Kelola Keuangan Daerah

Sekda Bantaeng juga mengajak seluruh jajaran perangkat daerah untuk memanfaatkan momentum kesepakatan ini guna meningkatkan kinerja, memperkuat koordinasi, serta membangun sinergi yang solid.

Pengelolaan keuangan daerah, lanjutnya, tidak hanya berorientasi pada besaran anggaran, melainkan bagaimana dana tersebut dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Dengan telah disepakatinya KUA dan PPAS TA 2027, Pemkab dan DPRD Bantaeng akan segera melanjutkan tahapan pembahasan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan APBD yang responsif, berpihak pada kepentingan rakyat, serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan di Kabupaten Bantaeng.

(Sumber: Humas Pemkab Bantaeng)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List