Disiram Cairan Cabai! IRT di Jeneponto Jadi Korban Pengeroyokan, Wajah dan Lengan Alami Luka

JENEPONTO| JKN.ID – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Yesti Lestari (36), melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jeneponto.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/538/VIII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 10 Agustus 2026.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu disebut terjadi pada Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 11.00 WITA, di Jalan Labuangbaji, Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.

Berdasarkan uraian dalam laporan kepolisian, kejadian bermula ketika korban didatangi oleh sejumlah orang yang kemudian dilaporkan sebagai pihak terlapor.

Dalam laporan tersebut, terlapor diidentifikasi dengan inisial AYU, IBRA, dan MARSA, sementara satu orang lainnya masih dalam proses penyelidikan.

“Terlapor Pr. Marsa dan Pr. Ayu memukul wajah korban, setelah itu terlapor Pr. Ayu menyiram ke wajah korban menggunakan cairan cabai. Para terlapor kemudian memukul korban secara bersama-sama,” demikian uraian kejadian sebagaimana tercantum dalam laporan yang dibuat korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka gores pada bagian wajah dan kedua lengannya.

Korban kemudian dibawa ke RSUD Lanto Dg Pasewang untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis.

Merasa menjadi korban kekerasan, Yesti bersama keluarganya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Korban berharap aparat kepolisian dapat segera mengusut dugaan pengeroyokan tersebut serta mengambil tindakan hukum apabila unsur pidananya terbukti.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan dan penyelidikan oleh jajaran Polres Jeneponto. Status hukum para pihak yang dilaporkan juga masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian.

Dalam perkara ini, dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat dikenakan apabila unsur-unsur pidananya terpenuhi.(***)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List