Timsus II Satresnarkoba Polresta Gowa Ringkus Terduga Pengedar Sabu, Sita 25,12 Gram Barang Bukti

GOWA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Gowa kembali mengungkap kasus dugaan Penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Seorang pria berinisial AR (29) diamankan oleh Timsus II Satresnarkoba Polresta Gowa di Dusun Bontojalling, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan itu, Timsus II Satresnarkoba Polresta Gowa yang dipimpin IPDA Hamsir Amd., S.H. langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.

Saat dilokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di depan sebuah rumah. Polisi kemudian menghampiri dan melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan, Petugas menemukan satu sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Saat diinterogasi di lokasi, AR mengakui barang tersebut adalah miliknya dan masih menyimpan sisa sabu di dalam kamar rumahnya.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sebuah tas selempang hitam yang disembunyikan di bawah kolong tempat tidur.

Di dalam tas tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita tiga paket sabu dengan total berat bruto 25,12 gram, yang terdiri dari satu sachet besar seberat 20,20 gram, satu sachet kecil seberat 4,21 gram, dan satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,71 gram.

Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu tas selempang hitam merek Comondais, tiga gulung isolasi (dua warna hitam dan satu warna merah), satu bungkus besar plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam merek Oppo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AR yang diketahui merupakan warga Jalan Sungai Saddang, Kota Makassar, mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang identitasnya masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gowa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik.

Atas perbuatannya, Terduga Pelaku AR dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112, atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyalahgunaan Narkotika.(***)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List