GOWA – Seorang jurnalis di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengaku menerima ancaman pembunuhan setelah memberitakan aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin di wilayah Bilonga, Desa Bategulung, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.
Korban mengaku ancaman tersebut diduga disampaikan oleh seorang pria berinisial DG Sore, yang disebut bekerja di salah satu instansi Pemadam Kebakaran Kabupaten Takalar.
Menurut pengakuan korban, dirinya diminta bertemu dengan terduga pelaku dan mendapat intimidasi agar menghentikan pemberitaan terkait aktivitas tambang tersebut.
“Saya diminta ketemu dan diancam akan dibunuh kalau tetap memberitakan tambang ini,” ujar korban, Senin (28/7/2026).
Peristiwa tersebut memicu kecaman dari kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan pers. Ancaman terhadap wartawan dinilai sebagai tindakan yang dapat menghambat kerja jurnalistik serta bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Sejumlah pihak mendesak Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Gowa untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan ancaman tersebut, sekaligus memeriksa legalitas aktivitas pertambangan yang diberitakan.
Apabila dalam penyelidikan ditemukan bahwa aktivitas tambang tersebut beroperasi tanpa izin yang sah, aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, kalangan jurnalis di Kabupaten Gowa menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polresta Gowa sebagai bentuk solidaritas terhadap korban serta menuntut perlindungan bagi insan pers dan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Di sisi lain, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengatur bahwa kegiatan pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat diproses sebagai tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, DG Sore belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait dugaan ancaman maupun mengenai status perizinan tambang yang diberitakan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(*/Bersambung).


























