LAM Sulsel Apresiasi Resmob Polresta Gowa Usai Ungkap Kasus Pencurian Handphone hingga Penadah

GOWA – Lingkar Aktivis Mahasiswa Sulawesi Selatan (LAM Sulsel) memberikan apresiasi kepada Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gowa atas keberhasilannya mengungkap kasus pencurian telepon genggam (handphone) hingga menangkap terduga penadah barang hasil kejahatan.

Ketua LAM Sulsel, Ahmad Carlo, menilai keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen dan keseriusan jajaran Satreskrim Polresta Gowa, khususnya Unit Resmob, dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan.

“Keberhasilan ini patut diapresiasi. Tim Resmob Polresta Gowa telah menunjukkan kerja yang profesional, cepat, dan terukur dalam mengungkap kasus pencurian hingga mengamankan terduga penadah. Ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian hadir memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Ahmad Carlo.

Kasus tersebut bermula pada 18 April 2026 sekitar pukul 22.00 Wita di Rumah Makan Ampera Minang Kabau, Jalan Poros Gowa–Takalar, Kelurahan Mangalli, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Korban berinisial N.A.W. (20), seorang mahasiswi, diketahui lupa mengambil telepon seluler miliknya yang disimpan di laci sepeda motor saat masuk ke rumah makan untuk memesan makanan. Kesempatan itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk mengambil handphone korban, yakni Oppo A92 warna putih, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp4,2 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Gowa.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polresta Gowa melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Pada 13 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 Wita, tim yang dipimpin Kanit Resmob Polresta Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (49) di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Dari hasil pemeriksaan, S mengaku membeli handphone tersebut dari H (56) dengan harga Rp300 ribu.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, pada 19 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 Wita, polisi berhasil menangkap H (56) di Jalan Sungai Limboto, Kelurahan Maradekaya Utara, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.

Dalam pemeriksaan, H mengakui telah mengambil telepon seluler milik korban yang tertinggal di laci sepeda motor, kemudian menjualnya kepada S seharga Rp350 ribu. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A92 warna putih milik korban.

Kanit Resmob Polresta Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan setelah menerima laporan dari korban.

“Kami terus berkomitmen menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Berkat penyelidikan yang dilakukan secara intensif, pelaku beserta terduga penadah berhasil kami amankan berikut barang buktinya,” ujarnya.

Sementara itu, LAM Sulsel kembali menyampaikan apresiasi atas profesionalisme dan respons cepat Tim Resmob Polresta Gowa dalam mengungkap perkara tersebut.

Menurut Ahmad Carlo, keberhasilan menangkap pelaku pencurian beserta terduga penadah merupakan bentuk komitmen aparat kepolisian dalam menegakkan supremasi hukum sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

LAM Sulsel berharap Polresta Gowa terus mempertahankan kinerja yang profesional, responsif, dan konsisten dalam memberantas berbagai bentuk tindak kriminal demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di Kabupaten Gowa.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Gowa guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian serta Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai penadahan.(***)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List