Diduga Jadi Lokasi Penampungan Solar Subsidi, Nama Dg Gassing Mencuat di Maccini Sombala

TAKALAR – Dugaan praktik penampungan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan di Dusun Maccini Sombala, Desa Maccini Sombala, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebuah lokasi penampungan solar yang berada di dekat kawasan permukiman warga diduga milik seorang warga dusun Maccini Sombala bernama Dg Gassing.

Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah warga mengaku melihat aktivitas pengangkutan jeriken yang diduga berisi solar subsidi menuju lokasi yang berada di belakang rumah Dg Gassing.

Sala satu warga yang meminta identitasnya inisial AJ juga mengatakan, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak lama.

Menurut AJ, dirinya pernah mendatangi lokasi dan menyaksikan beberapa sepeda motor mengangkut jeriken yang diduga berisi solar subsidi masuk ke area penampungan.

“Kemarin saya melihat enam unit motor mengangkut jeriken yang diduga berisi solar subsidi masuk ke lokasi penampungan,” Ungkap AJ, Minggu (28/6/2026).

Warga meminta aparat kepolisian Polres Takalar bersama instansi terkait segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap lokasi yang disebut-sebut menjadi tempat penampungan BBM bersubsidi tersebut.

Menurutnya, pengawasan terhadap distribusi solar subsidi perlu diperketat agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, atau perdagangan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan melanggar ketentuan perizinan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, Dg Gassing belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait dugaan tersebut.Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(***)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List