GOWA – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu (20/5/2026).
Kantor yang berlokasi di Jalan Beringin No. 8, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu tersebut didatangi oleh sejumlah penyidik secara mendadak.
Kronologi Penggeledahan
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik tiba di Kantor Disperkimtan Gowa sekitar pukul 15.30 WITA. Proses penggeledahan ini dipimpin langsung oleh:
Iptu Arman Tarru (Plt. Kasat Reskrim Polres Gowa) dan ipda Agus (Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gowa).
Para personel Tipikor tampak memasuki area kantor dengan mengenakan rompi krem khas bertuliskan “TIPIKOR” di bagian belakang. Guna mengamankan jalannya proses hukum tersebut, personel kepolisian bersenjata lengkap dengan atribut masker dan kacamata juga disiagakan di lokasi.
Suasana di halaman Kantor Disperkimtan Gowa terpantau sepi dari aktivitas normal pegawai. Hanya terlihat beberapa kendaraan roda dua serta mobil dinas milik penyidik yang terparkir di area halaman kantor selama proses penggeledahan berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Gowa maupun Disperkimtan Gowa terkait kasus dugaan korupsi apa yang mendasari dilakukannya penggeledahan tersebut. Proses pemeriksaan di dalam gedung dilaporkan masih berjalan.(***)


























