Oknum Kadus Desa Tinggimae Inisial MQ Diduga Sesatkan Informasi, Sebut Bangunan Dana Desa Sebagai Milik Pribadi

GOWA – Transparansi penggunaan Dana Desa di Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan tajam publik.

Seorang perangkat desa berinisial MQ yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dusun Borongan sekaligus Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), diduga memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan kepada masyarakat terkait status sebuah bangunan yang berdiri di wilayah tersebut.

MQ disebut menyampaikan kepada warga bahwa bangunan yang saat itu masih dalam tahap pondasi merupakan milik pribadi salah satu warga setempat.

Namun fakta yang terungkap belakangan justru menunjukkan bahwa bangunan tersebut merupakan bagian dari program resmi pemerintah desa yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Kasus ini bermula pada Januari 2025 ketika sala satu warga mempertanyakan aktivitas pembangunan di lokasi tersebut yang kala itu masih berupa penggalian tanah dan pengerjaan pondasi awal.

Karena penasaran, warga mendatangi MQ untuk meminta penjelasan mengenai tujuan pembangunan itu.

“Waktu itu kami temui Kepala Dusun Borongan (MQ) dan kami tanya bangunan apa itu, tapi dia jawab itu bangunan pribadi milik warga setempat,” ungkap salah satu warga Desa Tinggimae yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Penjelasan tersebut membuat masyarakat berasumsi bahwa proyek itu merupakan pembangunan pribadi dan tidak memiliki kaitan dengan program resmi pemerintah desa.

Namun berdasarkan data yang dihimpun awak media serta pernyataan Sekretaris Desa Tinggimae, Abdul Rahman, bangunan tersebut ternyata masuk dalam program Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa dan sejenisnya) dengan nilai anggaran mencapai Rp163.888.500, yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Terungkapnya fakta ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait alasan MQ menyampaikan informasi yang berbeda.

Warga menilai adanya indikasi ketidakterbukaan dalam pelaksanaan program desa yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel.

“Kalau memang itu program desa, kenapa harus disampaikan sebagai bangunan pribadi? Ini yang membuat masyarakat curiga,” ujar salah seorang warga.

Persoalan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan Dana Desa yang wajib terbuka, dapat diawasi publik, serta harus dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi.

Mengacu pada prinsip tata kelola pemerintahan desa, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh seluruh perangkat desa, terlebih dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.

Warga berharap persoalan ini tidak berhenti pada klarifikasi semata, tetapi juga ada evaluasi tegas terhadap oknum yang diduga telah menyesatkan informasi publik dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Oknum Kepala dusun Berinisial MQ terkait informasi tentang bangunan Lumbung Desa yang menjadi Polemik ditengah Masyarakat Desa Tinggimae.(Wir/Bersambung)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List