JENEPONTO – Peredaran dan penjualan rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal kian marak ditemukan di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Produk tembakau tanpa cukai itu diduga dijual secara terbuka di toko grosir, warung pinggir jalan, hingga kawasan pasar dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi yang beredar legal di pasaran.
Berdasarkan pantauan di lapangan, peredaran rokok ilegal terdeteksi di sejumlah lokasi strategis, di antaranya kawasan Belokallong, Pasar Karisa di Kecamatan Binamu, serta beberapa pusat perdagangan lainnya di wilayah Jeneponto.
Praktik ini diduga sudah berlangsung cukup lama dan menyasar konsumen dari kalangan menengah ke bawah karena menawarkan harga yang jauh lebih terjangkau.
Rokok ilegal tersebut dijual dengan selisih harga mencapai Rp7.000 hingga Rp10.000 per bungkus dibandingkan produk resmi bercukai. Kondisi itu membuat peredarannya semakin diminati, meski jelas melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara.
Ciri-ciri rokok ilegal ini pun relatif mudah dikenali. Selain tidak memiliki pita cukai hologram resmi dari Bea Cukai, kualitas cetakan kemasannya umumnya tampak kabur dan tidak rapi. Bahkan, sejumlah produk diduga menggunakan nama merek yang tidak baku atau meniru merek ternama dengan perbedaan tulisan yang sangat samar.
Maraknya peredaran rokok ilegal di Jeneponto mendapat perhatian dari aparat penegak hukum. Kepolisian Resor Jeneponto memastikan akan segera menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat.
“Kami telah menerima laporan dan informasi mengenai peredaran rokok tanpa cukai di wilayah hukum kami. Kami akan melakukan pengecekan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa.
Ia menegaskan bahwa praktik penjualan maupun peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dalam aturan tersebut, pelaku yang terbukti menjual, menyimpan, atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai dapat dijerat pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Selain berdampak pada kebocoran pendapatan negara, peredaran rokok ilegal juga dinilai membahayakan masyarakat.
Pasalnya, produk tanpa pengawasan resmi berpotensi mengandung bahan yang tidak terstandar karena tidak melalui pengujian laboratorium dan pengawasan ketat sebagaimana rokok legal. Peredarannya yang bebas juga dikhawatirkan mempermudah akses anak di bawah umur terhadap produk tembakau.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur harga murah dan membeli rokok ilegal. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan adanya penjualan rokok tanpa cukai di lingkungan sekitar, baik melalui saluran resmi Polres Jeneponto maupun aparat pemerintah setempat.
Maraknya rokok ilegal di Jeneponto menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum, Bea Cukai, dan pemerintah daerah. Jika tidak segera ditertibkan, praktik ini bukan hanya merusak iklim usaha yang sehat, tetapi juga berpotensi memperluas jaringan distribusi barang ilegal di daerah.(***)

























