GOWA – Kuasa hukum pelapor, Wawan Nurewa, S.H., M.H., menggelar konferensi pers di Kabupaten Gowa pada Rabu, 22 Juli 2026, terkait laporan dugaan tindak pidana aborsi yang disebut terjadi di wilayah Kabupaten Gowa.
Dalam keterangannya, Wawan menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polres Gowa yang dinilai telah melakukan langkah-langkah penyelidikan awal, termasuk pengumpulan sejumlah alat bukti berupa percakapan elektronik dan dokumen medis yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia menjelaskan, kliennya Andi Muhammad Akbar yang merupakan suami sah dari terlapor baru mengetahui dugaan peristiwa tersebut setelah beberapa waktu kemudian.
Hal itu, kata dia, menimbulkan kerugian psikologis dan moral bagi pihak pelapor yang selama ini berharap memperoleh keturunan dalam pernikahan yang sah.
“Klien kami merasa sangat dirugikan karena peristiwa tersebut diduga dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Karena itu kami meminta Polres Gowa agar meningkatkan penanganan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wawan.
Menurutnya, pihak kuasa hukum juga telah menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada penyidik, termasuk bukti percakapan, dokumentasi, serta informasi lain yang dianggap relevan untuk mendukung proses penyelidikan. Ia juga menekankan pentingnya sikap kooperatif dari seluruh pihak yang terkait agar proses hukum dapat berjalan objektif.
Lebih lanjut, Wawan mengungkapkan bahwa salah satu pihak yang dilaporkan merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Atas dasar itu, pihaknya berencana melayangkan surat resmi kepada instansi terkait untuk meminta dilakukan pemeriksaan internal apabila ditemukan dugaan pelanggaran disiplin kepegawaian.
Adapun peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi di salah satu wilayah di Kabupaten Gowa dan telah dilaporkan pada tahun 2026.
Kasus ini sendiri telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/697/V/2026/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 20 Mei 2026, dan belum ada penetapan status hukum terhadap pihak terlapor.
Kuasa hukum berharap proses penyidikan dapat berjalan profesional, transparan, dan objektif, sehingga seluruh fakta yang sebenarnya dapat terungkap dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.(***)


























