TAKALAR – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A/P3-TGAI) di Kabupaten Takalar tahun 2026 kembali menjadi sorotan publik.
Setelah sebelumnya mencuat dugaan adanya pembagian “jatah” yang menyeret nama seorang bernama Karim, kini kembali muncul dugaan adanya pihak lain bernama Jama yang diduga turut menerima setoran dari sejumlah ketua pelaksana program.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sala satu sumber, beberapa ketua pelaksana mengaku dimintai sejumlah uang dalam proses pelaksanaan program. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya praktik setoran yang diduga dilakukan secara terorganisir.
Sebelumnya, nama Karim juga sempat disebut dalam dugaan permintaan uang sebesar Rp5 juta kepada setiap kelompok pelaksana. Kini, dugaan kembali berkembang dengan munculnya nama Jamal yang disebut-sebut diduga ikut menikmati aliran dana dari sejumlah ketua pelaksana.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, kondisi itu dinilai dapat mencederai tujuan utama Program P3A/P3-TGAI yang selama ini diperjuangkan untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui perbaikan jaringan irigasi berbasis pemberdayaan masyarakat.
Program tersebut diketahui menjadi salah satu program yang selama ini mendapat perhatian dan diperjuangkan oleh Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, H. Hamka B. Kady, sebagai upaya mendorong peningkatan kesejahteraan petani, termasuk di Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Takalar.
Bedasarkan data yang di terima, pada Tahun Anggaran 2026 terdapat 52 kelompok tani di Kabupaten Takalar yang menerima bantuan Program P3-TGAI. Masing-masing kelompok memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp195.000.000 juta yang bersumber dari APBN.
Publik berharap aparat penegak hukum, Inspektorat, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Kementerian Pekerjaan Umum, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) segera melakukan penelusuran terhadap informasi yang berkembang agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk Karim dan Jamal, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan tersebut.
Redaksi ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(***)


























