GOWA | JKN —
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Demokratik (GEMPUR) secara resmi menyampaikan pernyataan sikap serta desakan penegakan hukum terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kaharuddin Sekretaris Desa Bontoramba, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Dugaan tersebut berkaitan dengan pengurusan Akta Jual Beli (AJB) dan/atau administrasi balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diduga tidak pernah diselesaikan meski telah menerima pembayaran dari masyarakat.
Informasi yang dihimpun, Sejumlah warga Desa Bontoramba melaporkan bahwa mereka telah menyerahkan dana kepada Sekretaris Desa dengan tujuan pengurusan AJB.
Namun dalam praktiknya, proses tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya dalam rentang waktu yang wajar. Bahkan, terdapat warga yang kemudian mengurus AJB secara mandiri hingga selesai, sementara dana yang sebelumnya diserahkan tidak dikembalikan.
GEMPUR juga memperoleh salinan Surat Pernyataan tertanggal 10 Mei 2025 yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Desa. Dalam dokumen tersebut, Sekretaris Desa menyatakan kesanggupan menyelesaikan pengurusan AJB dan balik nama PBB paling lambat pada tanggal tersebut. Fakta di lapangan menunjukkan komitmen tersebut tidak dilaksanakan.
Menurut Koordinator Lapangan GEMPUR, Muh. Fajar Idris, S.T., peristiwa tersebut berpotensi melanggar asas akuntabilitas dan transparansi, serta bertentangan dengan ketentuan mengenai pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan desa.
“Temuan ini tidak hanya menunjukkan ketidakprofesionalan pelayanan publik, tetapi mengarah pada dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan jabatan. Warga telah dirugikan baik secara material maupun administratif,” ujar Fajar.Rabu (24/12/2025).
Desakan Pemeriksaan dan Proses Hukum
GEMPUR menyampaikan sejumlah tuntutan resmi, yaitu:
1. Pertanggungjawaban terbuka dan tertulis dari Sekretaris Desa kepada masyarakat.
2. Pengembalian dana masyarakat yang telah diterima tanpa realisasi pelayanan.
3. Langkah pembinaan dan penindakan administratif oleh Kepala Desa.
4. Pemeriksaan dan audit khusus oleh Inspektorat Kabupaten Gowa.
5. Tindakan tegas Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan jabatan.
6. Proses hukum hingga penerapan sanksi pidana apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum.
GEMPUR juga menegaskan perlunya atensi dari Aparat Penegak Hukum untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif, mengingat dugaan keterlibatan aparatur pemerintah dalam peristiwa ini.
“Kami mendorong Kejaksaan Negeri Gowa untuk mengawal kasus ini. Pemerintahan desa harus bersih dari praktik maladministrasi,” tegas Fajar.
Selain itu, GEMPUR menyatakan bahwa langkah ini dilakukan demi memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik. Apabila tidak terdapat tindak lanjut yang memadai dari pihak terkait, GEMPUR menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan Sekdes Bontoramba sampai Saat ini belum berhasil di konfirmasi.(*/Wir)


























