JENEPONTO – Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto berinisial Andi Safri Kr Daming digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto terkait dugaan persoalan dana investasi dan uang prestasi dengan total nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp2,2 miliar.
Gugatan tersebut diajukan oleh Sulistio Ninrum melalui kuasa hukumnya, Hendrik dan rekan, setelah upaya komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan disebut tidak membuahkan hasil.
Kuasa hukum penggugat menjelaskan, perkara ini bermula dari penyerahan dana sebesar Rp500 juta kepada tergugat pada April 2024. Dana itu disebut sebagai investasi untuk bisnis pengiriman limbah batu bara yang dijalankan tergugat di Samarinda, Kalimantan Timur.
Menurut pihak penggugat, dana investasi tersebut hingga kini belum dikembalikan. Selain itu, penggugat juga mengaku tidak pernah menerima pembagian hasil dari pekerjaan yang diklaim telah selesai dijalankan oleh tergugat.
“Kami kuasa hukum dari klien kami, Sulistio Ninrum, pada kesempatan ini mengajukan gugatan kepada Andi Safri Kr Daming yang merupakan anggota DPRD Jeneponto terkait permasalahan uang prestasi dan dana investasi,” ujar Hendrik saat ditemui di pelataran PN Jeneponto, Kamis (25/6/2026).
Hendrik mengatakan, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah berupaya membangun komunikasi dengan tergugat. Namun, menurutnya, upaya tersebut tidak pernah mendapatkan tanggapan.
“Sampai saat ini tidak ada titik temu dan tidak ada kabar dari Andi Safri Kr Daming terkait bagaimana pengembalian dana investasi tersebut maupun pembagian hasilnya,” katanya.
Tak hanya itu, pihak penggugat mengaku telah melayangkan dua kali somasi kepada tergugat. Akan tetapi, somasi tersebut disebut tidak direspons.
“Kami telah berupaya keras untuk berkomunikasi secara kekeluargaan, bahkan kami sudah melakukan somasi dua kali, namun tidak direspons sama sekali,” tambah Hendrik.
Dalam gugatan itu, penggugat mengklaim total kerugian mencapai Rp2.2 Milyar Nilai tersebut terdiri atas dana investasi sebesar Rp500 juta dan denda yang timbul berdasarkan perjanjian apabila dana tidak dikembalikan saat pengiriman barang selesai dilakukan.
“Kalau estimasi kerugian klien kami itu totalnya Rp2 miliar lebih. Lima ratus juta di antaranya adalah dana investasi. Dalam perjanjian, apabila uang itu tidak dikembalikan pada saat pengiriman barang, maka ada denda yang nilainya sekitar Rp1,7 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Andi Safri Kr Daming belum memberikan tanggapan substantif terkait gugatan tersebut. Ia mengaku sedang berada di luar dan menyebut akan diwakili oleh kuasa hukumnya.
“Sebentar saya telepon, lagi melayat,” singkatnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses gugatan perdata tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Jeneponto.(Izz/red)


























