MAKASSAR | JKN.ID — Dewan Pengurus Pusat Gerakan Aktivis Pemuda Indonesia (DPP GAPI) menyoroti pelaksanaan proyek Revitalisasi SD Inpres Cilalang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran sekitar Rp1.160.068.688.
Sorotan tersebut disampaikan DPP GAPI berdasarkan laporan masyarakat serta hasil penelusuran awal tim investigasi mereka di lapangan. DPP GAPI menilai sejumlah item pekerjaan yang tercantum dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) perlu diuji dan diverifikasi dengan kondisi fisik pekerjaan yang ada di lapangan.
Ketua DPP GAPI, Risaldi Aditia, mengatakan pihaknya mempertanyakan kesesuaian antara dokumen perencanaan dengan realisasi pekerjaan, termasuk volume, spesifikasi teknis, material, harga satuan, hingga kualitas pekerjaan.
“Yang kami minta bukan kesimpulan sepihak. Kami meminta seluruh item pekerjaan diuji dan diverifikasi berdasarkan RAB, kontrak dan kondisi fisik di lapangan,” kata Risaldi.
Selain persoalan pekerjaan fisik, DPP GAPI juga mengaku menerima informasi mengenai dugaan permintaan fee sebesar 27 persen dari nilai proyek.
Jika dihitung dari nilai anggaran sekitar Rp1,16 miliar, angka 27 persen tersebut setara dengan kurang lebih Rp313 juta.
Namun, DPP GAPI menegaskan informasi mengenai dugaan fee tersebut belum merupakan fakta yang terbukti. Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran berdasarkan dokumen, keterangan pihak terkait, serta bukti-bukti yang sah.
Menanggapi informasi tersebut, Irwan S., Kasi Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menyampaikan bahwa program revitalisasi SD Inpres Cilalang merupakan bagian dari program pemerintah.
Menurutnya, apabila terdapat pihak yang diduga berupaya mengambil keuntungan melalui kesepakatan atau permintaan fee dalam pelaksanaan proyek, Kejati Sulsel akan melakukan penelaahan terhadap informasi tersebut.
“Program revitalisasi SD Inpres Cilalang merupakan salah satu program pemerintah. Namun dalam hal ini, apabila ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan ingin mengambil keuntungan atau melakukan kesepakatan, dalam hal ini dugaan fee dalam proyek tersebut, kami dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan melakukan penelaahan terhadap dugaan tersebut.”
Irwan juga meminta pihak maupun lembaga yang memiliki informasi terkait agar menyampaikan laporan secara resmi kepada Kejaksaan.
“Kami juga meminta kepada lembaga terkait untuk segera memberikan pelaporan kepada kami agar kami memiliki dasar. Kami akan segera menindaklanjuti bilamana laporan telah dimasukkan.”
Pernyataan tersebut kemudian mendapat perhatian DPP GAPI. Risaldi mengatakan pihaknya siap menyerahkan informasi dan bahan yang dimiliki kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta agar dugaan yang kami temukan dan informasi yang berkembang ini diuji melalui mekanisme hukum. Kalau memang tidak ada persoalan, silakan dibuktikan. Tetapi apabila ditemukan penyimpangan, tentu kami berharap diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
DPP GAPI meminta Kejati Sulsel menelaah sejumlah aspek dalam proyek tersebut, mulai dari RAB, kontrak, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, harga satuan, progres pekerjaan, realisasi fisik, kualitas material, mekanisme pengawasan hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.
Mereka juga meminta informasi mengenai dugaan fee 27 persen ditelusuri secara objektif dengan memeriksa dokumen, melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, serta menelusuri bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
DPP GAPI menilai anggaran sekitar Rp1,16 miliar merupakan dana publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Untuk itu, mereka menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong agar proses penelaahan maupun pemeriksaan, apabila dilakukan, berjalan transparan, objektif dan berdasarkan bukti.(***)


























