Tim Resmob Polresta Gowa Ungkap Kasus Pencurian Handphone dan Penadah, Dua Terduga Pelaku Diamankan

GOWA – Tim Resmob Satreskrim Polresta Gowa berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian telepon genggam beserta penadahnya dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan Ops Pekat Lipu 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria yang diduga berperan sebagai pelaku pencurian dan penadah barang hasil kejahatan.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polresta Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban, Nabila Alifya Wandira (20), seorang mahasiswi asal Kabupaten Gowa.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Poros Gowa–Takalar, tepatnya di depan Rumah Makan Ampera Minangkabau, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Berdasarkan laporan polisi, korban meletakkan satu unit telepon genggam Oppo A92 warna putih mengkilau di laci bagian depan sepeda motornya sebelum masuk ke rumah makan. Namun, setelah selesai memesan makanan dan kembali ke kendaraannya, korban mendapati ponselnya telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.200.000 dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polresta Gowa.

Berbekal hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, Tim Resmob akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut pada Juli 2026.

Penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 13 Juli 2026, terhadap seorang pria bernama Syamsuddin (49) yang diduga sebagai penadah. Ia diamankan di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Ujung Pandang Baru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap terduga penadah, polisi bergerak melakukan penangkapan kedua pada Sabtu, 19 Juli 2026. Tim berhasil mengamankan terduga pelaku utama pencurian berinisial Heri (56) di Jalan Sungai Limboto, Kelurahan Maradekaya Utara, Kecamatan Makassar.

“Kemudian dilakukan penangkapan kedua pada Sabtu, 19 Juli 2026. Berdasarkan pengembangan keterangan penadah, tim bergerak cepat menuju Jalan Sungai Limboto, Maradekaya Utara, Kecamatan Makassar, dan berhasil mengamankan pelaku utama pencurian berinisial Heri,” ujar IPDA Andi Muhammad Alfian.

Dari hasil interogasi, polisi mengungkap bahwa Heri menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan telepon genggam di laci sepeda motor. Setelah berhasil mengambil ponsel tersebut, Heri kemudian menjualnya kepada Syamsuddin dengan harga Rp350.000.

Kepada penyidik, Syamsuddin mengaku membeli telepon genggam tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa Heri merupakan seorang residivis yang tercatat telah dua kali melakukan tindak pidana pencurian dengan modus serupa di kawasan Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo A92 warna putih mengkilau yang diduga merupakan milik korban.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Gowa guna menjalani proses hukum lebih lanjut.  Keduanya dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian serta Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai penadahan.(***)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List