PALOPO – Anggota DPR RI, Frederik Kalalembang, menegaskan bahwa Gereja Toraja harus tetap berfokus pada pelayanan kepada umat, sementara penegakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, khususnya Polri.
Pernyataan tersebut disampaikan Frederik saat memberikan sambutan dalam Sidang Sinode Am (SSA) XXVI Gereja Toraja di Palopo, yang dihadiri ratusan peserta dan tamu undangan.
Dalam pemaparannya, mantan perwira tinggi Polri itu menekankan bahwa gereja memiliki tugas utama membina kehidupan rohani jemaat, memperkuat iman, serta menghadirkan kasih dan pengharapan di tengah masyarakat.
“Saya berharap Gereja Toraja tetap fokus pada pelayanan kepada jemaat. Tugas gereja adalah mengingatkan, membina, dan melayani umat agar hidup sesuai dengan firman Tuhan,” ujar Frederik.
Frederik mengungkapkan, dirinya menerima berbagai masukan dari masyarakat terkait masih adanya perbedaan persepsi dalam pelaksanaan upacara adat Rambu Solo’, khususnya apabila terdapat Tedong Silaga (kerbau aduan). Menurutnya, sebagian masyarakat menilai ada kondisi di mana gereja tidak memberikan pelayanan sehingga muncul anggapan bahwa gereja seolah-olah menjatuhkan sanksi layaknya aparat penegak hukum.
Ia menilai persoalan tersebut perlu disikapi secara bijaksana agar tidak terjadi tumpang tindih peran antara institusi keagamaan dan aparat negara.
Menurut Frederik, setiap pelaksanaan Rambu Solo’ yang diperkirakan menghadirkan banyak peserta umumnya terlebih dahulu diberitahukan kepada kepolisian untuk memperoleh izin keramaian. Setelah izin diterbitkan, aparat kepolisian memiliki tanggung jawab melakukan pengamanan selama kegiatan berlangsung.
“Apabila ditemukan praktik perjudian atau pelanggaran hukum lainnya, biarkan itu menjadi tugas Polri untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum. Gereja cukup menjalankan fungsi pelayanannya, sedangkan aparat penegak hukum menjalankan kewajibannya,” tegasnya.
Meski demikian, Frederik menegaskan bahwa gereja tetap memiliki peran strategis dalam membangun moral masyarakat. Ia mengajak seluruh jemaat untuk menjauhi berbagai bentuk penyakit masyarakat (Pekat), seperti perjudian, penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas, dan penyebaran hoaks.
Menurutnya, pembinaan moral merupakan bagian dari pelayanan gereja, sedangkan proses penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Selain itu, Frederik juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara agar lebih aktif mengoordinasikan upaya pemberantasan penyakit masyarakat melalui sinergi Forkopimda.
Ia menilai bupati sebagai koordinator Forkopimda memiliki peran penting dalam menyatukan langkah kepolisian, TNI, kejaksaan, serta instansi terkait dalam melakukan pembinaan, pencegahan, hingga penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Di akhir sambutannya, Frederik berharap persoalan tersebut dapat menjadi salah satu pembahasan dalam komisi-komisi Sidang Sinode Am XXVI sehingga tercipta kesepahaman mengenai batas peran gereja dan aparat penegak hukum.
“Saya berharap hal ini dapat dibahas dalam komisi-komisi persidangan agar tidak terjadi lagi miskomunikasi atau perbedaan persepsi di lapangan mengenai sikap gereja. Dengan demikian, gereja dapat semakin fokus menjalankan pelayanan, sementara penegakan hukum tetap dilaksanakan oleh institusi yang memang memiliki kewenangan,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut mendapat respons positif dari peserta Sidang Sinode Am. Salah seorang pendeta yang hadir menyampaikan bahwa pandangan tersebut sejalan dengan pemahaman Gereja Toraja selama ini, yakni gereja berperan dalam pembinaan iman dan moral umat, sedangkan penegakan hukum merupakan tanggung jawab aparat negara.(***)


























