Dua Pelaku Pencurian Cengkeh Ditangkap di Jeneponto, Polisi Ungkap Hasil Kejahatan Dipakai Membeli Sabu

JENEPONTO – Satuan Tugas Operasi Pekat Lipu 2026 Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian cengkeh di wilayah Kecamatan Rumbia dengan menangkap dua orang terduga pelaku. Keduanya diamankan pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 15.30 Wita di Dusun Bontobado, Desa Lebangmanai.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, didampingi Komandan Tim Pegasus Resmob, Aiptu Abd. Rasyad. Dua tersangka yang diamankan masing-masing Abdul Azis alias Firman bin Sanuddin (26) dan Aldi alias Dandi bin Rabani (25), warga Dusun Pangi, Desa Lebangmanai Utara.

AKP Nurman menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Lomba (51), seorang petani yang melaporkan aksi pencurian pada 4 Juli 2026. Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Kamis malam, 25 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 Wita di Dusun Bontobaru, Desa Lebangmanai.

“Saat itu korban pergi ke kebunnya dan memergoki para pelaku sedang mengambil cengkeh tanpa izin. Korban sempat menahan salah satu pelaku, namun mereka berhasil melarikan diri,” ujar AKP Nurman.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1 juta.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa Aldi mengaku telah dua kali melakukan pencurian cengkeh bersama Azis dan seorang pelaku lain bernama Andi yang kini masih buron. Aldi juga mengakui pernah terlibat pencurian tabung gas.

Sementara itu, Azis mengaku telah lima kali melakukan pencurian cengkeh di sejumlah kebun berbeda. Ia juga mengaku pernah melakukan pencurian telepon genggam.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku hasil penjualan cengkeh curian digunakan untuk membeli dan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Mereka menjalankan aksinya pada malam hari untuk menghindari perhatian warga.

Saat ini, polisi masih memburu seorang pelaku lainnya bernama Andi yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026 yang digelar selama 20 hari di wilayah hukum Polres Jeneponto. Operasi ini menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti pencurian, perjudian, adu ayam, peredaran minuman keras, kepemilikan senjata tajam, hingga tindak kriminal lainnya yang meresahkan masyarakat.

Polres Jeneponto juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya gangguan keamanan maupun tindak pidana di lingkungan masing-masing.(***)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List