JENEPONTO – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto berinisial AS resmi digugat di Pengadilan Negeri Jeneponto. Gugatan itu diajukan terkait dugaan pengembalian dana investasi senilai Rp500 juta yang disebut digunakan untuk usaha pengiriman limbah batu bara.
Kuasa hukum penggugat, Hendrik, menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari penyerahan dana sebesar Rp500 juta oleh kliennya kepada tergugat. Dana itu disebut sebagai biaya jaminan atau sporting untuk mendukung kelancaran proses pengiriman limbah batu bara.
“Dalam kesepakatan yang dibuat, dana tersebut dijanjikan akan dikembalikan sepenuhnya setelah limbah berhasil dikirim ke tempat tujuan. Selain itu, klien kami juga dijanjikan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan bersama,” ujar Hendrik kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Namun, menurut Hendrik, kesepakatan tersebut diduga tidak pernah dipenuhi. Setelah dana diserahkan, komunikasi antara pihak penggugat dan tergugat disebut terputus. Kliennya baru mengetahui pada Juli 2024 bahwa limbah batu bara yang menjadi objek usaha tersebut ternyata telah dikirim dan sampai di lokasi tujuan.
Meski pengiriman disebut telah rampung, hingga kini penggugat mengaku belum menerima pengembalian dana pokok sebesar Rp500 juta maupun pembagian keuntungan yang sebelumnya dijanjikan.
“Selama ini kami sudah berupaya menghubungi pihak tergugat. Bahkan somasi sudah dilayangkan sebanyak dua kali, tetapi tidak ada tanggapan. Sudah hampir dua tahun berlalu tanpa kejelasan,” lanjut Hendrik.
Ia menegaskan, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya terlebih dahulu berusaha menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan melalui komunikasi dan musyawarah. Namun karena tidak ada respons, langkah hukum akhirnya dipilih sebagai upaya terakhir untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi kliennya.
Melalui gugatan yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jeneponto, penggugat meminta agar tergugat memenuhi kewajibannya dengan mengembalikan seluruh dana yang telah diserahkan, sekaligus membayarkan hak pembagian keuntungan sesuai kesepakatan awal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tergugat maupun kuasa hukumnya terkait gugatan tersebut.(Izz/*)


























