Pemerintah Kabupaten Bantaeng mengambil langkah taktis guna memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan stabil.

Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Bupati Bantaeng pada Jumat (19/6), Bupati Bantaeng bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta unsur terkait resmi menandatangani berita acara kesepakatan bersama demi menyukseskan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu.
Penandatanganan ini menjadi wujud komitmen kolektif untuk mengawal seluruh tahapan Pilkades PAW agar berjalan aman, tertib, lancar, dan kondusif.
Langkah preventif ini sekaligus bertujuan menjaga stabilitas keamanan serta menjamin pelayanan publik kepada masyarakat tetap prima selama proses demokrasi berlangsung.
Amanat Konstitusi Usai Wafatnya Kades Definitif
Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) PAW ini digelar untuk mengisi kekosongan jabatan pasca-berpulangnya Kepala Desa Pattallassang sebelumnya, Andi Rahmawati, S.E. (Kr. Rannu) pada April 2024 lalu.
Sejak saat itu, pemerintahan desa dikendalikan oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa hingga nantinya terpilih kepala desa definitif baru melalui mekanisme PAW.
Dalam arahannya, Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, menegaskan bahwa agenda ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan sebuah mandat konstitusi yang wajib dijankan demi hukum.
“Perlu kita pahami bersama bahwa pelaksanaan Pilkades PAW bukanlah sekadar formalitas pengisian jabatan. Agenda ini merupakan amanat konstitusi yang diatur secara ketat oleh hukum negara. Sesuai dengan aturan baku, pelaksanaan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta perubahannya,” tegas Bupati.
Atensi Khusus pada Aspek Kerawanan dan Netralitas
Mengingat tensi politik lokal yang kerap dinamis, Bupati mengingatkan seluruh unsur Forkopimda untuk aktif memberikan saran dan masukan. Pasalnya, Desa Pattallassang dikenal memiliki rekam jejak tingkat kerawanan yang cukup tinggi setiap kali menggelar pesta demokrasi tingkat desa.
Bupati menitikberatkan tiga instruksi krusial:
1. Menjaga Netralitas Mutlak: Seluruh pihak yang terlibat dilarang keras menunjukkan keberpihakan yang berpotensi memicu perselisihan di tengah masyarakat.
2. Ketelitian Administrasi: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) beserta panitia diminta ekstra selektif dan teliti dalam proses penjaringan bakal calon.
3. Sinergi Lintas Sektor: Kerja sama yang solid dari seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan Pilkades yang aman dan demokratis.
Mekanisme Musdes dan Aturan Main PAW
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas PMD, PP, dan PA Kabupaten Bantaeng, H. Hariyanto, menjelaskan bahwa Pilkades PAW Pattallassang digelar karena telah memenuhi syarat yuridis yang sah, di mana sisa masa jabatan kepala desa yang meninggal dunia masih menyisakan waktu lebih dari 12 bulan.
Berbeda dengan Pilkades reguler, mekanisme pengisian jabatan ini tidak melalui pemungutan suara langsung oleh seluruh warga, melainkan lewat jalur Musyawarah Desa (Musdes) dengan sistem perwakilan. Landasan hukumnya diperkuat oleh:
* UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto UU No. 3 Tahun 2024.
* PP No. 16 Tahun 2006 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.
* Permendagri terkait Musyawarah Desa dan wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Keputusan dalam Musdes nantinya diambil berdasarkan musyawarah mufakat.
Adapun peserta yang memiliki hak pilih merupakan representasi dari berbagai unsur masyarakat, mulai dari anggota BPD, ketua RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga perwakilan kelompok perempuan yang sah.
“Kepala desa yang terpilih melalui mekanisme PAW nantinya hanya akan melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya hingga masa jabatan tersebut berakhir,” jelas H. Hariyanto.
Dihadiri Petinggi Daerah
Prosesi penandatanganan kesepakatan ini berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh jajaran petinggi daerah Bantaeng, di antaranya:
* Ketua DPRD Bantaeng, H. Budi Santoso
* Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, Bambang Supriyono
* Wakapolres Bantaeng, Kompol A. Ikbal (mewakili Kapolres)
* Kasdim 1410 Bantaeng, Mayor Inf. Ruben Jacob Tana (mewakili Dandim)
* Kasi Pemulihan Aset & Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bantaeng, Sepriyadi (mewakili Kajari)
* Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Bantaeng, Asruddin
* Camat Tompobulu, Misnawati
Dengan sinergi kuat dari hulu ke hilir ini, Kabupaten Bantaeng optimistis transisi kepemimpinan di Desa Pattallassang akan melahirkan pemimpin berkualitas demi kemajuan desa tanpa mencederai kondusifitas daerah.
*(Humas Pemkab Bantaeng).

























