TAKALAR | JejakKasusNews.Id – Kejaksaan Negeri Takalar menahan pria berinisial ADA, tersangka kasus korupsi pembayaran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Pegadaian Kantor Cabang Takalar tahun 2023 dan 2024.
Penahanan dilakukan tak lama setelah ADA ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (11/09/2025) sore.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Muh Ahsan Thamrin, SH, MH, didampingi Kasi Intel, Musdar, menjelaskan bahwa PT Pegadaian Kantor Cabang Takalar bekerja sama dengan PT Pesonna Optima Jasa sebagai vendor untuk tenaga outsourcing BPO KUR pada 2023. Dalam kerja sama itu, ADA bertugas sebagai BPO KUR.
Dalam menjalankan modus aksi ADA melakukan seperti ini:
– Penerimaan Pelunasan di Luar Kantor, ADA terima pelunasan kredit KUR dari nasabah di luar kantor Pegadaian, hanya beri bukti setor kuitansi palsu.
– Tumpang Kredit, ADA ajak nasabah top up dengan pinjaman lebih besar dari dana KUR.
– Janji Pembayaran Angsuran, ADA janjikan angsuran dibagi dua, tapi faktanya kredit tak dibayar, nasabah tetap menunggak.
Hasil Audit SPI PT Pegadaian menunjukkan ADA ambil uang Rp 466.477.620.
Atas perbuatannya yang lakukan oleh aksi Ada beliau dikenakan Pasal yang Dijerat
– Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999* tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah UU No. 20/2001).
– Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999* tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah UU No. 20/2001).
ADA ditahan di Rutan Kelas II Takalar 20 hari (11-30 September 2025) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejari Takalar Nomor: PRINT-05/P.4.32/Fd.2/09/2025.(*)





















