GOWA | JejakKasus – Lembaga Asosiasi Jurnalis Nusantara Republik Indonesia (AJUN RI) mendesak Kepala PT PLN UP3 Makassar Selatan untuk mencopot Manager PLN Rayon Sungguminasa terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum petugas PLN terhadap konsumen.
Kasus ini bermula dari keluhan seorang warga Kelurahan Benteng Somba Opu, yang mengaku menjadi korban penipuan oleh seorang oknum yang mengaku bernama Asbul dari PLN Sungguminasa.
Menurut pengakuan korban, Amrul dan Cawang, Asbul menawarkan pemasangan meteran listrik berdaya 900 VA dengan meminta uang sebesar Rp1,5 juta sebagai biaya pemasangan. Pembayaran telah dilakukan, namun hingga saat ini meteran yang dijanjikan belum juga dipasang.
“Dia datang ke rumah, minta uang Rp1,5 juta untuk pasang meteran. Kami bayar, tapi sampai sekarang tidak ada pemasangan,” ujar korban dengan nada kesal.
Menanggapi hal ini, awak media mencoba mengonfirmasi kepada Manager PLN Sungguminasa, Hasbi, melalui pesan WhatsApp. Namun, Hasbi terkesan lepas tangan dan tidak mau bertanggung jawab.
“Kalau atribut begini bisa dibuat di mana saja pak, ini oknum calo, intinya PLN tidak pernah menawarkan langsung di lapangan apalagi ada transaksi seperti yang diceritakan,” jawab Hasbi saat dikonfirmasi.
Ketua Umum AJUN RI, Hariayadi Talli, mengecam tindakan oknum petugas PLN tersebut dan meminta pihak PLN untuk bertanggung jawab atas kasus ini. Ia juga mendesak Kepala PT PLN ULP3 Makassar Selatan untuk mengevaluasi kinerja Manager PLN Sungguminasa.
“Hal ini tidak bisa dibiarkan. Pihak PLN harus mengambil tindakan atas kasus ini. Apabila tidak ada tindakan, kami akan melakukan aksi unjuk rasa dan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum,” tegas Hariyadi.
Sesuai dengan UU No. 30/2009 Pasal 53, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00.(*/)


























