Korban Dugaan Penipuan Investasi Rp975 Juta Serahkan Dua Mobil ke Polres Bantaeng

BANTAENG | JKN.ID — Sikap kooperatif ditunjukkan legislator DPRD Bantaeng, Asri Bakri, dalam proses hukum perkara dugaan penipuan investasi SPPG MBG yang telah dilaporkannya ke Polres Bantaeng.

Pada Selasa malam, 22 September 2026, Asri secara sukarela menyerahkan dua unit mobil yang sebelumnya berada dalam penguasaannya kepada penyidik Polres Bantaeng.

Kedua kendaraan tersebut masing-masing Toyota Fortuner bernomor polisi DD 1711 DV dan Mitsubishi Pajero bernomor polisi DD 327 AMD.

Penyerahan berlangsung di Mapolres Bantaeng dan diterima oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Bantaeng. Proses tersebut turut disaksikan Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah Karaeng Baso.

Penyerahan kendaraan juga diperkuat dengan surat tanda terima penyerahan barang bukti yang diterbitkan penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Bantaeng.

Mengaku Rugi Rp975 Juta

Asri Bakri mengatakan dirinya merupakan korban dalam perkara dugaan penipuan investasi SPPG MBG dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp975 juta.

“Saya sebagai korban tindak pidana penipuan investasi SPPG MBG sebesar Rp975 juta telah menyerahkan dua unit roda empat, barang bukti tindak pidana penipuan, lengkap dengan STNK dan BPKB ke Polres Bantaeng,” ujar Asri.

Menurut Asri, kedua mobil tersebut sebelumnya diserahkan kepadanya oleh seseorang yang disebutnya Haji Ayu melalui Irwan sebagai jaminan investasi.

Namun, setelah mengetahui kendaraan tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang diproses secara hukum, Asri memilih menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.

“Saya sebagai korban tindak pidana penipuan dan juga sebagai wakil rakyat saat ini sangat respect terhadap proses hukum ini. Saya sebagai korban juga sudah melaporkan kasus ini ke Polres Bantaeng pada bulan Juni kemarin untuk segera ditindaklanjuti,” katanya.

Serahkan Kendaraan Secara Sukarela

Asri menegaskan penyerahan dua kendaraan tersebut merupakan bentuk kooperatifnya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

“Sebagai tindakan kooperatif, yang pada akhirnya saya tahu dan meyakini bahwa mobil tersebut adalah hasil kejahatan, maka bismillahirrahmanirrahim, saya secara sukarela serahkan dua unit mobil ini kepada pihak berwenang melalui Polres Bantaeng pada hari ini, 22 September 2026,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat empat kendaraan yang disebut dijadikan jaminan kepadanya.

Keempat kendaraan itu terdiri dari satu Toyota Fortuner, satu Toyota Zenix, dan dua unit Mitsubishi Pajero.

Dari empat kendaraan tersebut, dua unit telah lebih dahulu diambil oleh Polresta Gowa, yakni Toyota Zenix dan satu unit Mitsubishi Pajero.

Sementara dua kendaraan lainnya masih berada dalam penguasaan Asri hingga akhirnya diserahkan ke Polres Bantaeng pada Selasa malam.

Polisi Apresiasi Sikap Kooperatif

Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah Karaeng Baso mengapresiasi langkah Asri Bakri yang menyerahkan kendaraan tersebut kepada penyidik.

“Kami mengapresiasi Pak Dewan yang dengan niat tulus dan berbesar hati menyerahkan barang bukti tindak pidana yang saat ini sedang berproses,” ujar Andi Aldiansyah.

Ia mengatakan, laporan yang dibuat Asri Bakri sebagai korban dugaan tindak pidana penipuan telah memasuki tahap penyidikan.

Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta tahapan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Laporan Pak Dewan sebagai korban tindak pidana penipuan ini sudah tahap penyidikan. Setelah pemeriksaan sejumlah saksi rampung dan gelar perkara dilakukan, selanjutnya kami akan menetapkan status tersangka terhadap terlapor,” jelasnya.

Penyerahan dua kendaraan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan penipuan investasi SPPG MBG di Polres Bantaeng.

Adapun status hukum para pihak masih menunggu hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.(***)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List